Korupsi Dana KUR Bima: BPKP Temukan Kerugian Negara Rp39 Miliar, Sembilan Tersangka Ditetapkan
BPKP NTB mengaudit kerugian negara Rp39 miliar dalam kasus korupsi dana KUR di Bima; sembilan tersangka, termasuk mantan dan anggota legislatif, telah ditetapkan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merilis hasil audit terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank konvensional milik negara cabang Bima. Hasil audit tersebut mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp39 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan temuan tersebut. "Sesuai hasil audit tim dari BPKP NTB, kerugian negara dalam kasus ini Rp39 miliar," ujar AKP Dwi melalui sambungan telepon, Senin (21/4).
Berbekal hasil audit BPKP, Polres Bima Kota, setelah melakukan gelar perkara di Polda NTB, telah menetapkan sembilan tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR yang diperuntukkan bagi para petani dan peternak di Kabupaten Bima.
Sembilan Tersangka Ditetapkan, Ada Oknum Legislatif
Kesembilan tersangka tersebut berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Mereka terdiri dari pejabat perbankan dan collection agent atau koordinator pengumpul nama penerima bantuan dana KUR. Yang mengejutkan, di antara para collection agent tersebut terdapat mantan dan anggota legislatif yang masih aktif di DPRD Kota Bima.
AKP Dwi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran oknum anggota legislatif tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada proses pemeriksaan para tersangka. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan belum dilakukan karena penetapan tersangka baru dilakukan akhir pekan lalu.
Langkah selanjutnya, penyidik berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti. Hal ini penting karena kasus ini melibatkan bank milik negara.
Kerjasama dengan OJK dan BI, Pemeriksaan Ahli Telah Selesai
AKP Dwi menambahkan bahwa koordinasi dengan OJK dan BI diperlukan untuk memastikan proses penyitaan barang bukti berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Kerjasama ini penting mengingat kasus ini melibatkan lembaga keuangan negara.
Terkait pemeriksaan ahli, AKP Dwi menyatakan bahwa proses tersebut telah selesai dilakukan sebelum penetapan tersangka. Hasil pemeriksaan ahli dari BPKP NTB dan pihak terkait lainnya dinilai telah cukup untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.
Proses penyidikan yang dilakukan Polres Bima Kota ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2022. Laporan tersebut berasal dari para penerima dana KUR yang merasa dirugikan.
1.634 Nasabah Terdampak, Dugaan Pemotongan Jatah dan Penerima Fiktif
Sebanyak 1.634 nasabah, yang sebagian besar merupakan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima, tercatat sebagai penerima dana KUR tahun 2019 dan 2020. Dana KUR tersebut disalurkan melalui 12 collection agent dengan total nilai mencapai Rp39 miliar.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, terdapat dugaan pemotongan jatah dana KUR yang diterima para nasabah. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya nama penerima fiktif dan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan ratusan saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 14 orang dari pihak bank, 12 collection agent, 790 nasabah (dari total 1.634 nasabah), serta para ahli dari perkreditan bank, auditor perbankan, Kantor Perbendaharaan RI, dan BPKP NTB.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan menjerat sejumlah pihak, termasuk oknum anggota legislatif. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.