KP2MI Segel PT Esdema: Gagal Berangkatkan 1.500 PMI dan Langgar Hak Pekerja
KP2MI menyegel PT Esdema karena gagal memberangkatkan 1.500 PMI dan melanggar hak pekerja migran, menimbulkan kerugian ratusan juta.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional PT Esdema, sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi. Tindakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran administratif serius, termasuk kegagalan perusahaan dalam memberangkatkan lebih dari 1.500 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, langsung memimpin penyegelan kantor PT Esdema pada hari Selasa. Penyegelan dilakukan dengan memasang patok tanda segel dan menempelkan stiker segel di gerbang perusahaan sebagai simbol penghentian aktivitas.
"Menurut data yang kami miliki, PT Esdema telah gagal memberangkatkan sebanyak 1.522 calon PMI, padahal mereka telah menandatangani kontrak kerja untuk penempatan di berbagai lokasi," ujar Menteri P2MI setelah melakukan penyegelan. Kegagalan ini menjadi sorotan utama karena menimbulkan kerugian besar bagi para calon pekerja migran.
Pelanggaran Administratif dan Hak-Hak PMI yang Terabaikan
Selain masalah pemberangkatan, PT Esdema juga terbukti lalai dalam menunaikan kewajibannya terhadap PMI yang sudah ditempatkan. Sebanyak 16 orang telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada KP2MI, mengungkapkan kerugian finansial yang mencapai Rp325 juta akibat hak-hak mereka yang tidak dibayarkan.
Meskipun demikian, Menteri P2MI mengakui bahwa perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya kepada 9 dari 16 PMI yang mengajukan laporan. Namun, hal ini tidak menghapus fakta bahwa pelanggaran serius telah terjadi.
KP2MI menetapkan PT Esdema telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025. Pelanggaran ini mencakup kelalaian dalam mengurus pemenuhan hak PMI dan kegagalan dalam menyelesaikan permasalahan PMI yang telah ditempatkan.
Sanksi Tegas dan Klarifikasi dari Pihak Terkait
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Esdema. Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Karding menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran kementerian untuk menangani masalah yang terjadi di PT Esdema secara komprehensif. Klarifikasi juga diminta dari berbagai pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan, untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang ada.
"Pemilik perusahaan juga diminta untuk membuat pakta integritas sebagai jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama yang berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh para calon PMI," tegasnya.
Desakan untuk Menyelesaikan Kewajiban
Menteri P2MI mendesak pemilik perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penyelesaian kewajiban terhadap 16 pelapor, tetapi juga terhadap lebih dari 1.500 calon PMI yang gagal diberangkatkan. Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengurangi dampak negatif yang dialami oleh para calon pekerja migran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh P3MI untuk selalu mematuhi peraturan dan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. KP2MI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan PMI.