KPK Periksa Dua PNS DPR Terkait Korupsi Rumah Jabatan
KPK memanggil dua PNS Setjen DPR, Sri Wahyu dan Ahmat Sapiulloh, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020, dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Langkah terbaru KPK adalah pemanggilan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI, yaitu Sri Wahyu Budhi Lestari dan Ahmat Sapiulloh. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa di Gedung Merah Putih KPK.
Sri Wahyu diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR RI, sementara Ahmat Sapiulloh merupakan Kasubbag RJA Kalibata periode 2019-2021. KPK belum memberikan detail informasi apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, fokus penyidikan tampaknya diarahkan pada potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain kedua PNS tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar berfokus pada dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak semestinya dalam proyek ini. KPK masih belum merinci jumlah vendor yang diduga terlibat atau besaran aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tersebut. Pihak KPK juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan dugaan korupsi ini.
KPK telah resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai proses, termasuk kesepakatan pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka, identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers yang bertepatan dengan penahanan.
Yang menarik perhatian adalah pengungkapan KPK terkait nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Angka ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang tengah diselidiki. KPK menerapkan pasal mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menandakan keseriusan mereka dalam mengungkap dan menindak para pelaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi pengelolaan keuangan negara di masa depan. KPK, dengan kewenangan dan instrumen hukum yang dimilikinya, diyakini mampu mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan ditetapkannya tersangka dan pengungkapan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara.