KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil notaris Sri Artati dan PNS Anas Puji Istanto sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Hari Senin kemarin, KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan lahan yang kini tengah menjadi sorotan.
Kedua saksi yang dipanggil KPK adalah Sri Artati (SA), seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Anas Puji Istanto (API), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Madya. Keduanya memberikan keterangan terkait perannya masing-masing dalam proses pengadaan lahan proyek JTTS tersebut. Informasi lebih detail mengenai materi pemeriksaan masih belum diungkapkan oleh pihak KPK.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah menjadi perhatian publik sejak KPK memulai penyidikan pada 13 Maret 2024. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan.
Pemanggilan Saksi dan Langkah Penyidikan KPK
Pemanggilan Sri Artati dan Anas Puji Istanto sebagai saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK berharap keterangan dari kedua saksi dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sebagai notaris dan PPAT, Sri Artati diduga memiliki peran penting dalam proses legalitas pengadaan lahan. Sementara itu, Anas Puji Istanto sebagai PNS diduga memiliki akses dan informasi terkait proses administrasi dan pengadaan lahan tersebut. Keterlibatan kedua saksi ini menjadi fokus penting dalam pengungkapan kasus.
KPK juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan lainnya, termasuk penyitaan aset. Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan penyitaan 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dan memastikan kepastian hukum atas status tanah yang terkait dengan perkara tersebut.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya dari sisi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan infrastruktur nasional. Proyek infrastruktur strategis seperti JTTS sangat penting untuk konektivitas dan perekonomian di Sumatera. Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses pengadaan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dugaan korupsi dalam proyek ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan lahan menjadi kunci untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur, untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.