KPPU Awasi Ketat Pengadaan Bahan Baku Program 3 Juta Rumah
KPPU Wilayah I tengah mempelajari proses pengadaan dan penetapan harga bahan baku untuk program pembangunan tiga juta rumah, memastikan program tersebut berjalan efisien dan tanpa penyelewengan.

KPPU Awasi Pengadaan Bahan Baku Program 3 Juta Rumah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I saat ini sedang mencermati proses pengadaan, termasuk penetapan harga bahan baku, untuk program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas, di Padang pada Rabu, 29 Januari.
Ridho menjelaskan bahwa KPPU masih mempelajari konsep program tersebut secara menyeluruh, termasuk proses pengadaan bahan baku dan aspek lainnya. KPPU akan memastikan program ini berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu fokus pengawasan KPPU adalah potensi penerapan skema tender konsolidasi. Menurut Ridho, skema ini diperbolehkan selama bertujuan untuk efisiensi anggaran dan tidak merugikan negara. Sebagai contoh, penyediaan semen dan batu bata oleh satu produsen, misalnya BUMN, dapat dipertimbangkan jika terbukti meningkatkan efisiensi.
Namun, pengawasan KPPU tidak berhenti di situ. Lembaga ini berkomitmen untuk mengawasi seluruh aspek program, memastikan tidak terjadi penyimpangan, terutama terkait persaingan harga yang sehat di antara produsen. Pengawasan juga akan mencakup pengadaan lahan dan mekanisme agar rumah-rumah tersebut dapat dihuni oleh masyarakat ekonomi lemah.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah berkoordinasi dengan KPPU untuk membahas pengadaan bahan baku program ini. Baik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun KPPU masih terus melakukan pembahasan internal untuk menemukan formulasi pengadaan yang tepat dan efektif.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menambahkan bahwa kementeriannya sedang melakukan konsolidasi kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk tanah milik pemerintah daerah dan BUMN. Direktur Penyediaan Lahan ditunjuk untuk menangani hal ini, dengan tujuan jangka panjang untuk membentuk land bank guna mendukung program perumahan.
Ke depannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan BUMN, misalnya di jalur kereta api, akan ditindaklanjuti untuk mendukung program tiga juta rumah ini. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan program berjalan efektif dan terhindar dari masalah hukum dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kesimpulan
KPPU berkomitmen mengawasi ketat program tiga juta rumah, memastikan pengadaan bahan baku berjalan transparan dan efisien, serta tidak merugikan negara atau masyarakat. Pengawasan menyeluruh dilakukan dari proses pengadaan bahan baku hingga distribusi rumah kepada masyarakat ekonomi lemah.