Kukar Lestarikan 110.094 Hektare Lahan Gambut: Jaga Lingkungan, Raih Peluang Bisnis Karbon
Kutai Kartanegara (Kukar) melestarikan 110.094 hektare lahan gambut untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan membuka peluang bisnis perdagangan karbon, sesuai Perda dan Perbup yang mendukung.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melestarikan lahan gambut seluas 110.094 hektare. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor perdagangan karbon. Upaya ini melibatkan lima kecamatan dan telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa lahan gambut seluas 110.094 hektare tersebut setara dengan 4,04 persen dari total luas daratan Kukar (27.263,10 km persegi). Lahan gambut ini tersebar di Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Komitmen Kukar dalam pelestarian lahan gambut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Langkah Kukar ini sejalan dengan kesadaran global akan perubahan iklim dan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Pelestarian lahan gambut dan hutan mangrove kini menjadi peluang bisnis baru yang menjanjikan, yaitu perdagangan karbon. Pemerintah Indonesia telah mengatur tata cara perdagangan karbon melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2023, dan di tingkat kabupaten melalui Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 tahun 2025.
Kerja Sama Perdagangan Karbon dan Peluang Kesejahteraan Masyarakat
Berkat komitmen Kukar dalam pelestarian lahan gambut, minat investor pun meningkat. Buktinya, Bupati Kukar baru-baru ini menandatangani perjanjian kerja sama perdagangan karbon dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada penghijauan dan pelestarian lingkungan di kawasan gambut.
Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya komitmen bersama, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk mengawal investasi ini. Ia juga berharap masyarakat mendukung penuh program ini karena memberikan dampak ganda, yaitu menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia merupakan langkah strategis dalam memanfaatkan potensi lahan gambut untuk pembangunan berkelanjutan. Investasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kukar.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong ekonomi hijau dan mengurangi emisi karbon. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan gambut tidak hanya berfungsi sebagai penyerap karbon, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dukungan dan Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan program pelestarian lahan gambut dan perdagangan karbon di Kukar sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari program ini.
Pentingnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme perdagangan karbon dan peran mereka dalam menjaga kelestarian lahan gambut perlu diperhatikan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lahan gambut, serta memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari perdagangan karbon, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Kesimpulan
Pelestarian lahan gambut seluas 110.094 hektare di Kutai Kartanegara merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan membuka peluang ekonomi baru melalui perdagangan karbon. Kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia menandai babak baru dalam pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.