Lowongan 10.000 Tenaga Halal di DKI Jakarta, Gaji Mencapai Rp10 Juta!
Kadin DKI Jakarta dan BPJPH membuka 10.000 lowongan tenaga pendamping halal dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, peluang besar bagi masyarakat untuk berkontribusi pada ekonomi halal Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), resmi membuka peluang emas bagi masyarakat Indonesia. Sebanyak 10.000 lowongan kerja sebagai tenaga pendamping proses produk halal (PPPH/P3H) tersedia, dengan penghasilan yang sangat menjanjikan, berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Inisiatif ini diluncurkan di Jakarta pada Senin, 21 April, dan diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal Indonesia yang memiliki potensi luar biasa. Data menunjukkan ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS pada tahun 2024, sementara proyeksi belanja konsumen Muslim global mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025. "Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," tegas Diana Dewi.
Peluang kerja ini tidak hanya memberikan penghasilan yang signifikan, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Kadin DKI Jakarta berharap program ini dapat memberdayakan masyarakat dan menjadikan mereka sebagai pelaku utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia. "Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional," tambahnya.
Kesempatan Emas Menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Posisi yang ditawarkan adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H), yang memiliki peran krusial dalam memverifikasi dan memvalidasi pernyataan halal dari pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Konsultan halal, Kartina H. Djahamad, menjelaskan tugas utama P3H. "Profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)," ujarnya. Proses ini memastikan kehalalan produk sebelum dipasarkan.
Kartina juga menekankan bahwa kesempatan ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia (WNI) Muslim, tanpa batasan usia dan jenis kelamin. Syarat utama adalah memiliki KTP, minimal pendidikan SMA/sederajat, dan mampu mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi KTP, pas foto, ijazah SMA, NPWP (jika ada), dan buku tabungan halaman muka.
Kompensasi yang ditawarkan juga sangat menarik. Setiap sertifikat halal yang diterbitkan, P3H akan menerima kompensasi Rp150.000. Dengan potensi pengajuan maksimal tiga sertifikat halal per pelaku usaha, dan kemampuan memproses hingga 10 data pelaku usaha per hari, penghasilan tambahan hingga Rp1,5 juta per hari sangat mungkin dicapai.
Potensi Besar Industri Halal Indonesia
Kartina H. Djahamad menambahkan bahwa potensi industri halal di Indonesia sangat besar. Terdapat 65 juta UMKM di Indonesia, dengan 14 juta di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman. Namun, baru sekitar 2 juta pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal. "Artinya ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia," tutupnya.
Program ini menawarkan peluang besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan potensi pendapatan yang tinggi dan peran penting dalam pengembangan industri halal, lowongan ini menjadi kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.