Luhut Minta Prabowo Audit Coretax: Sistem Pajak Indonesia Dipertanyakan
Menko Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto mengaudit sistem Coretax Ditjen Pajak karena rendahnya rasio pajak Indonesia dan kendala sistem.

Jakarta, 19 Februari 2025 - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Presiden Joko Widodo, yang saat ini dijabat oleh Prabowo Subianto, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Sistem inti perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menuai sorotan karena kendala yang muncul pasca-implementasi, meskipun telah dikembangkan selama bertahun-tahun.
Permintaan audit ini disampaikan Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta. Beliau menyatakan, "Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama." Pernyataan ini menggarisbawahi keprihatinan akan efektivitas sistem Coretax dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.
Luhut juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia yang masih berada di kisaran 10 persen. Beliau menekankan perlunya investigasi untuk menemukan akar permasalahan. "Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya," tegas Luhut. Rendahnya rasio pajak ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan dan program pemerintah.
Sistem Coretax dan Kendala Implementasinya
Sebelumnya, DJP dan DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko dan untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan, "Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak." Hal ini menunjukkan adanya pengakuan atas kendala yang dihadapi dalam implementasi sistem Coretax.
Implementasi paralel ini mencakup beberapa fitur layanan, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak tertentu. DPR memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025 untuk orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga telah menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem Coretax. DJP secara berkala melaporkan perkembangan perbaikan sistem tersebut. Namun, permintaan audit oleh Luhut menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih komprehensif dan independen untuk memastikan efektivitas perbaikan yang dilakukan.
Analisis dan Implikasi
Permintaan audit sistem Coretax oleh Luhut Binsar Pandjaitan merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan Indonesia. Rendahnya rasio pajak selama ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan. Audit diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan sistem dan memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat sasaran.
Implementasi paralel sistem Coretax dengan sistem lama menunjukkan adanya kendala dalam implementasi sistem baru. Hal ini memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Hasil audit nantinya akan menjadi acuan penting dalam pengambilan kebijakan di bidang perpajakan ke depan.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses audit sangat penting. Publik perlu dilibatkan dan diinformasikan mengenai hasil audit agar tercipta kepercayaan dan pemahaman yang baik terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan. Hal ini akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, permintaan audit terhadap sistem Coretax merupakan langkah penting untuk mengatasi rendahnya rasio pajak dan memastikan efektivitas sistem perpajakan Indonesia. Proses audit yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan.