Reformasi Pajak di Indonesia: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja
Rendahnya rasio pajak Indonesia mendorong perlunya reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Jakarta, 05 April 2024 (ANTARA) - Administrasi pajak berperan krusial dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja di Indonesia. Sistem pajak yang efisien, transparan, dan adil akan mendukung perluasan bisnis, mendorong usaha formal, serta menghasilkan pendapatan untuk investasi publik. Namun, administrasi pajak yang kurang efisien justru menghambat pertumbuhan bisnis dan minat investasi.
Di Indonesia, tantangan dalam administrasi pajak masih kompleks, mulai dari rendahnya kepatuhan wajib pajak hingga sistem perpajakan yang rumit dan birokratis. Meskipun reformasi perpajakan telah dilakukan sejak 1983, kendala yang menghambat efektivitas administrasi pajak masih ada. Salah satu kelemahan utama adalah rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang rendah.
Rendahnya rasio pajak ini berdampak signifikan pada penerimaan negara dan kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan. Hal ini perlu segera diatasi melalui berbagai strategi dan kebijakan yang tepat sasaran.
Rasio Pajak Rendah dan Kepatuhan Wajib Pajak
Rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2022 masih sekitar 9,1 persen, jauh di bawah rata-rata negara Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang mencapai 33 persen, bahkan lebih rendah dari negara ASEAN lainnya seperti Thailand (16 persen) dan Vietnam (18 persen). Rendahnya rasio ini menunjukkan potensi pajak yang belum tergali secara optimal.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga masih rendah. Dari sekitar 45 juta wajib pajak (WP) terdaftar, hanya sekitar 17 juta yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Rendahnya kepatuhan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pemahaman tentang sistem perpajakan, sosialisasi yang kurang maksimal dari pemerintah, dan kekhawatiran akan birokrasi yang rumit.
Struktur pajak yang kompleks dan beban administrasi yang tinggi juga menjadi masalah. Indonesia menempati peringkat ke-81 dalam aspek kemudahan membayar pajak menurut laporan Ease of Doing Business 2020 Bank Dunia. Banyak perusahaan menghabiskan lebih dari 200 jam per tahun hanya untuk mengurus kewajiban pajaknya.
Tingginya jumlah pekerja di sektor informal (sekitar 60 persen) juga menjadi kendala. UMKM seringkali enggan masuk ke sistem perpajakan karena khawatir dengan pajak yang tinggi dan prosedur administrasi yang rumit. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
Digitalisasi dan Integrasi Data yang Belum Optimal
Meskipun pemerintah telah mengadopsi teknologi seperti e-Filing dan e-Billing, sistem perpajakan Indonesia masih belum terintegrasi dengan baik. Basis data yang tersebar di berbagai lembaga membuat deteksi pajak terutang menjadi sulit dan meningkatkan potensi penghindaran pajak.
Berbagai penelitian menunjukkan pentingnya peningkatan efisiensi administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Teori administrasi pajak dari Tanzi dan Pellechio (1997) menyebutkan bahwa sistem pajak yang sederhana, transparan, dan berbasis teknologi dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi biaya administrasi. Studi IMF (2021) menunjukkan bahwa negara-negara dengan reformasi pajak berbasis digital berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga 20 persen dalam lima tahun.
Penelitian lain oleh Besley dan Persson (2014) menemukan korelasi positif antara administrasi pajak yang efisien dengan pertumbuhan ekonomi. World Bank (2022) juga menunjukkan bahwa penerapan teknologi seperti e-Tax dan AI dalam administrasi perpajakan di negara berkembang mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 15 persen dalam jangka menengah.
Contoh Sukses Reformasi Pajak di Negara Lain
Georgia, pada awal 2000-an, berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari 12 persen menjadi 25 persen dari PDB dalam lima tahun dengan menyederhanakan kode pajak, mengurangi tarif pajak, dan mendigitalisasi sistem perpajakan. Brasil meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1 persen dari PDB dengan menerapkan e-invoicing dan memperkuat administrasi pajak dengan AI. Rwanda, dengan sistem pajak elektronik (e-Tax), berhasil meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dari 13 persen menjadi 16 persen.
Implikasi Kebijakan untuk Indonesia
Untuk meningkatkan efektivitas administrasi pajak di Indonesia, beberapa langkah perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan rasio pajak melalui reformasi sistem pajak dengan menyederhanakan regulasi, meningkatkan kepatuhan, dan perluasan basis pajak. Langkah ini meliputi penerapan pajak progresif, insentif pajak bagi bisnis yang berinvestasi dalam digitalisasi, dan perbaikan tata kelola pajak.
Kedua, digitalisasi untuk mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Pengembangan sistem pajak berbasis AI, integrasi data perpajakan dengan sistem perbankan, dan peningkatan keamanan e-Filing serta sistem pembayaran pajak online sangat penting. Ketiga, mendorong formalisasi sektor informal dengan memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan fleksibel bagi UMKM, menyederhanakan prosedur, dan memberikan insentif.
Keempat, meningkatkan transparansi dan kepercayaan wajib pajak dengan penyediaan laporan publik, peningkatan pengawasan terhadap korupsi, dan penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang lebih cepat dan adil. Administrasi pajak yang efektif adalah kunci untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
*) Dr Aswin Rivai SE MM adalah Pemerhati Ekonomi Dan Dosen FEB UPN Veteran Jakarta