Ombudsman Awasi Coretax, Sistem Pajak Baru yang Menuai Keluhan
Ombudsman RI terus memantau Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru, karena adanya potensi malaadministrasi dan keluhan pengguna terkait bug dan aksesibilitas sistem.
![Ombudsman Awasi Coretax, Sistem Pajak Baru yang Menuai Keluhan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140503.002-ombudsman-awasi-coretax-sistem-pajak-baru-yang-menuai-keluhan-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), sistem baru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, tengah menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan terus memantau perkembangannya, merespon adanya potensi masalah dan keluhan dari para wajib pajak.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan kekhawatiran akan potensi malaadministrasi jika Coretax tidak dikelola dengan baik. "Keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti," tegas Yeka. ORI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera melakukan perbaikan sistem dan menyediakan alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kendala.
Potensi Malaadministrasi Coretax
Menurut Yeka, terdapat tiga potensi malaadministrasi yang perlu diwaspadai. Pertama, sistem Coretax dinilai belum kompeten dalam mencapai tujuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kedua, banyaknya laporan bug atau kesalahan sistem yang mengganggu kinerja aplikasi. Yeka menjelaskan, "Bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal."
Ketiga, aksesibilitas Coretax menjadi masalah. Banyak pengguna yang kesulitan mengakses sistem, sehingga Coretax gagal memberikan layanan yang dijanjikan. "Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan," ujar Yeka.
Perbaikan Coretax dan Solusi Paralel
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki Coretax. "Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan," kata Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2025 (MIF). Ia mengakui bahwa membangun sistem sebesar Coretax, yang memproses 8 miliar transaksi, bukanlah hal mudah. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perpajakan agar terdigitalisasi, andal, dan memudahkan wajib pajak.
Sebagai solusi sementara, DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menjalankan Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Ini berarti, beberapa fitur layanan masih dapat diakses melalui metode lama, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk wajib pajak tertentu.
Pemantauan Ombudsman dan Harapan ke Depan
Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan Coretax dan menampung keluhan dari masyarakat. Perbaikan sistem dan peningkatan aksesibilitas menjadi kunci utama agar Coretax dapat berfungsi optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Keberhasilan Coretax sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi masalah teknis dan memastikan sistem ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ke depan, transparansi dan responsivitas pemerintah dalam menangani keluhan masyarakat terkait Coretax akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem ini. Koordinasi yang baik antara DJP, Ombudsman, dan DPR juga krusial untuk memastikan proses perbaikan berjalan efektif dan efisien.