Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Diperiksa 12 Jam, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak
Alfian Nasution, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam di Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Ia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.19 WIB hingga 21.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Alfian Nasution menyatakan kepada awak media bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada tugas pokoknya selama menjabat sebagai direktur. Namun, ia enggan merinci substansi pertanyaan tersebut dan menyarankan agar awak media menanyakannya langsung kepada penyidik. "Terkait tugas-tugas pokok," ujarnya singkat di Gedung Kejagung.
Kehadiran Alfian Nasution di Kejagung telah menarik perhatian publik, mengingat kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sembilan tersangka. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perusahaan energi nasional tersebut.
Pemeriksaan Intensif dan Bantahan Terhadap Dugaan Blending BBM
Ketika ditanya awak media mengenai kemungkinan pemeriksaan terkait blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92, Alfian Nasution membantahnya dengan tegas. "Enggak ada," katanya singkat sembari bergegas masuk ke mobil yang menjemputnya. Ia juga enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai data yang telah diserahkan kepada penyidik.
Selama pemeriksaan, Alfian Nasution terlihat menutupi wajahnya dengan masker. Ia hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil Innova hitam yang telah menunggunya. Sikapnya yang tertutup memicu spekulasi lebih lanjut di tengah publik yang menantikan kejelasan kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi di Indonesia. Publik berharap Kejagung dapat mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan perusahaan-perusahaan BUMN, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja BUMN.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejelasan dan keadilan dalam kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.