Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung memeriksa Alfian Nasution, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, pada Jumat, 21 Maret 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian Nasution, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadirannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan harapan agar Alfian Nasution hadir memenuhi panggilan tersebut. Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kehadiran mantan Dirut Pertamina Patra Niaga ini. Kapuspenkum juga enggan membeberkan substansi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Alfian Nasution.
Desakan untuk memeriksa Alfian Nasution sebelumnya juga datang dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok berpendapat bahwa jika Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mantan Dirut lainnya, termasuk Alfian Nasution, seharusnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung tengah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Selain itu, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejagung akan menggali keterangan Alfian Nasution untuk melengkapi rangkaian penyidikan kasus ini. Peran dan keterlibatan Alfian Nasution dalam dugaan korupsi tersebut masih menjadi fokus penyelidikan.
Konteks Kasus dan Tersangka
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sembilan tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Beberapa tersangka merupakan pejabat di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional. Ada juga tersangka yang merupakan pihak eksternal, seperti beneficial owner dan komisaris beberapa perusahaan.
Pemeriksaan Alfian Nasution diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kronologi dan mekanisme dugaan korupsi tersebut. Informasi yang diperoleh dari keterangan Alfian Nasution akan diintegrasikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejagung juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.