Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kemnaker Intensifkan Pembentukan Satgas PHK untuk Tekan Angka Pemutusan Hubungan Kerja
Kemnaker Intensifkan Pembentukan Satgas PHK untuk Tekan Angka Pemutusan Hubungan Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah strategis menekan angka pemutusan hubungan kerja di Indonesia.

Pembentukan Satgas PHK di Lampung Menunggu Arahan Pusat
Pembentukan Satgas PHK di Lampung Menunggu Arahan Pusat

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melindungi tenaga kerja di daerah.

Menaker Usul Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Menaker Usul Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan agar Satgas PHK tidak hanya fokus pada penanganan PHK, tetapi juga aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru guna mengurangi angka pengangguran.

Menaker Yassierli Harap Satgas PHK Rampung Mei 2025: Siap Finalisasi Regulasi Outsourcing
Menaker Yassierli Harap Satgas PHK Rampung Mei 2025: Siap Finalisasi Regulasi Outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimis Satgas PHK tuntas Mei 2025, bersamaan dengan finalisasi regulasi outsourcing dan revisi UU Ketenagakerjaan.

Tugas Berat Satgas PHK: Selamatkan Pekerja Indonesia di Tengah Badai Ekonomi Global
Tugas Berat Satgas PHK: Selamatkan Pekerja Indonesia di Tengah Badai Ekonomi Global

Satgas PHK dibentuk untuk menangani ancaman PHK di Indonesia, namun keberhasilannya jangka panjang bergantung pada strategi yang komprehensif dan komitmen nyata pemerintah.

Regulasi Satgas PHK: Diperkirakan Terbit Sebagai Inpres, Libatkan Tripartit
Regulasi Satgas PHK: Diperkirakan Terbit Sebagai Inpres, Libatkan Tripartit

Presiden KSPI Said Iqbal mengindikasikan regulasi pembentukan Satgas PHK akan berupa Inpres, melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan akademisi, untuk mengantisipasi PHK massal.