Menaker Masih Kaji Pembentukan Satgas PHK, Tunggu Instruksi Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) masih mengkaji pembentukan Satgas PHK, menunggu Instruksi Presiden terkait lingkup tugas dan eksekusi satgas tersebut.

Jakarta, 21 April 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji pembentukan, lingkup, dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini disampaikan Menaker saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta pada Senin lalu. Pembentukan Satgas PHK ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia.
Menaker menjelaskan bahwa rencana pembentukan Satgas PHK ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas tersebut direncanakan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, rancangan pembentukan satgas tersebut masih dalam tahap penyusunan dan perlu kajian lebih lanjut terkait lingkup tugas dan mekanisme eksekusinya.
"Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi," kata Menaker Ida Fauziyah. "Kita masih menyiapkan draft-nya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya," tambahnya.
Menunggu Instruksi Presiden
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK masih menunggu diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres). Inpres ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan acuan bagi Satgas PHK dalam menjalankan tugasnya.
Menaker menjelaskan bahwa poin-poin tugas Satgas PHK yang akan tercantum dalam Inpres masih sangat bergantung pada berbagai faktor. Lingkup tugas Satgas PHK bisa mencakup pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitigasi PHK. Hal ini bergantung pada skala dan komposisi anggota Satgas PHK yang akan dibentuk.
"Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK," ujar Menaker. "Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan," tambahnya.
Antisipasi Dampak Resiprokal Tarif AS
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan pentingnya pembentukan Satgas PHK dalam sarasehan ekonomi di Jakarta pada Selasa, 8 April 2024. Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman PHK massal yang berpotensi terjadi akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS).
Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya langkah proaktif untuk melindungi para pekerja Indonesia dari dampak negatif kebijakan ekonomi global. Pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat memberikan solusi dan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Lebih lanjut, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi potensi PHK. Kajian yang komprehensif dan matang diharapkan dapat menghasilkan Satgas PHK yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, pemerintah masih fokus pada penyusunan draf pembentukan Satgas PHK dan menunggu terbitnya Inpres sebagai landasan hukum. Setelah Inpres terbit, baru akan diputuskan secara detail mengenai komposisi anggota, lingkup tugas, dan mekanisme kerja Satgas PHK.