Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB Dua Perusahaan di Sidoarjo
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan membatalkan SHGB dua perusahaan di Sidoarjo karena perubahan lahan tambak menjadi laut akibat abrasi, meskipun SHGB tersebut akan habis masa berlakunya tahun 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pagar laut di area yang bersangkutan. Permasalahan ini terungkap dalam rapat Menteri dengan Komisi II DPR RI pada Kamis lalu di Jakarta.
Dari data yang disampaikan, terdapat tiga perusahaan yang memiliki SHGB di wilayah tersebut. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Surya Inti Permata (285 hektare), PT Semeru Cemerlang (152 hektare), dan PT Surya Indi Permata (219 hektare). SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang diterbitkan pada tahun 1996 untuk lahan tambak, kini menjadi area laut akibat abrasi.
Menurut Menteri Nusron, "Peta sekarang sudah berubah. SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan kita batalkan karena masuk kategori tanah musnah." Meskipun demikian, beliau menambahkan bahwa SHGB kedua perusahaan tersebut akan berakhir pada tahun 2026. "Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya sudah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari 1996, jadi habis 30 tahun kemudian," jelasnya.
Pembatalan SHGB ini didasarkan pada fakta materiil yang mengklasifikasikan lahan tersebut sebagai "tanah musnah." Menteri Nusron menjelaskan, "Dengan ketentuan fakta materiil, ini masuk kategori tanah musnah, sehingga mudah dibatalkan. Pembatalan berlaku untuk dua perusahaan tersebut, sedangkan SHGB perusahaan ketiga masih tetap berlaku karena lahannya masih ada."
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur telah melakukan investigasi terkait informasi penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo. Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menjelaskan dalam temu media di Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2024, bahwa investigasi dilakukan setelah adanya pemberitaan mengenai HGB di wilayah laut. Lokasi HGB tersebut, ternyata berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Lampri menambahkan, "Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemiliknya adalah PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang. Saat ini kami masih melakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut."
Kesimpulannya, Menteri ATR/BPN mengambil langkah tegas membatalkan SHGB dua perusahaan di Sidoarjo karena perubahan lahan akibat abrasi. Meskipun SHGB tersebut akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat, pembatalan ini memperjelas status lahan dan mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang. Proses investigasi oleh Kanwil BPN Jatim terus berlanjut untuk memastikan keakuratan data dan menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.