Menteri HAM Minta Dukungan DPR Revisi UU HAM Tahun 1999
Menteri HAM Natalius Pigai meminta dukungan DPR untuk merevisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan membutuhkan pembaruan.
![Menteri HAM Minta Dukungan DPR Revisi UU HAM Tahun 1999](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140617.067-menteri-ham-minta-dukungan-dpr-revisi-uu-ham-tahun-1999-1.jpg)
Menteri HAM Desak Revisi UU HAM Usai Rapat Kerja dengan DPR
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara resmi meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (05/02).
Menurut Menteri Pigai, revisi UU HAM ini sangat penting dan mendesak. Beliau menekankan bahwa undang-undang yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini di bidang HAM. Ia menyatakan, "Penyampaian surat permintaan kami agar revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sangat penting urgensitasnya, kami berharap pimpinan DPR bisa mendukungnya."
UU HAM 1999: Sudah Tidak Relevan
Pigai menjelaskan bahwa UU HAM tahun 1999 sudah tidak mengakomodasi dinamika dan perkembangan isu HAM selama 25 tahun terakhir. Beliau menambahkan, "Revisi Undang-Undang HAM adalah undang-undang induk memayungi semua instansi, semua masyarakat Indonesia, yang sebenarnya sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang sudah 25 tahun sebenarnya sudah tidak sesuai." Pernyataan ini menyoroti perlunya adaptasi terhadap standar HAM internasional dan konteks sosial-politik Indonesia yang terus berubah.
Keseriusan Pemerintah dalam Merevisi UU HAM
Kementerian HAM, menurut Pigai, telah mempersiapkan draf revisi UU HAM dan akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Mereka telah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan, termasuk dukungan administrasi yang diperlukan untuk proses revisi di DPR. Pigai juga meminta dukungan DPR tidak hanya dalam penyusunan revisi, tetapi juga dalam hal administrasi. Ia mengatakan, "Sehingga kami sendiri bertindak sebagai pimpinan dari sisi pemerintah karena kami adalah pimpinan dan sekretariat maka kami telah menyiapkan semua yang dibutuhkan, termasuk mengusulkan untuk dukungan-dukungan administrasi kepada pimpinan DPR."
Revisi UU HAM: Bagian dari Program Pemerintah
Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM merupakan bagian integral dari program Kementerian HAM yang sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, termasuk revisi UU HAM, merupakan prioritas. Pigai menekankan keseriusan pemerintah dalam upaya merevisi UU HAM yang selama ini belum pernah dilakukan secara serius. Ia menyatakan, "Sejak awal dilantik presiden, ia mengatakan pihaknya menyusun program Kementerian HAM berorientasi pada pencapaian program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 'Kami harus menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan, yaitu salah satunya adalah kami telah menyampaikan kepada DPR yang terhormat revisi Undang-Undang HAM yang selama ini belum pernah disampaikan secara serius,' katanya."
Harapan Terhadap Dukungan DPR
Permintaan dukungan DPR terhadap revisi UU HAM ini menunjukkan pentingnya peran legislatif dalam proses perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan UU HAM yang lebih komprehensif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melindungi hak-hak asasi warga negara Indonesia secara efektif. Keberhasilan revisi ini bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR.