Mukomuko Ajak Desa Anggarkan Dana Cegah Stunting
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta desa mengalokasikan anggaran untuk mencegah stunting, meskipun program ini tak lagi menjadi prioritas utama dana desa mulai tahun 2024.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meminta seluruh desa mengalokasikan dana desa untuk program pencegahan stunting. Permintaan ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko pada tanggal 22 Januari 2024. Meskipun pemerintah pusat tidak lagi menjadikan pencegahan stunting sebagai prioritas utama dalam alokasi dana desa sejak tahun 2024, pemerintah daerah tetap mendorong desa untuk memprioritaskan program penting ini.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada pagu anggaran khusus untuk stunting di dana desa tahun 2025, desa tetap wajib mengalokasikan anggaran untuk pencegahannya. Hal ini penting mengingat masih terdapat 148 desa di Mukomuko. Program ini penting untuk keberlangsungan dan masa depan generasi muda Mukomuko.
Di tahun 2024, dana desa yang dialokasikan untuk pencegahan stunting di Mukomuko mencapai Rp13 miliar dari total alokasi dana desa sebesar Rp118 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan nonfisik yang mendukung upaya pencegahan stunting. Pembangunan infrastruktur pendukung kesehatan seperti MCK dan posyandu menjadi fokus utama.
Selain pembangunan infrastruktur, dana tersebut juga digunakan untuk program-program nonfisik. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi dan balita menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan tumbuh kembang anak tetap optimal. Program lain termasuk pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pemeriksaan kesehatan gratis di desa-desa.
Perubahan alokasi dana desa juga terlihat pada penurunan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Persentase BLT turun dari 25 persen menjadi 15 persen dari pagu dana desa. Sementara itu, alokasi dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025 tetap sebesar 20 persen, sama seperti tahun 2024.
Langkah Mukomuko ini patut diapresiasi. Komitmen daerah untuk mengalokasikan dana meskipun program pencegahan stunting tak lagi menjadi prioritas utama dana desa menunjukkan kepedulian terhadap masalah stunting. Dengan adanya dukungan anggaran dari desa, diharapkan program pencegahan stunting dapat berjalan efektif dan berdampak signifikan pada penurunan angka stunting di Kabupaten Mukomuko.
Upaya pencegahan stunting membutuhkan komitmen bersama. Peran aktif pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program pencegahan stunting sangat krusial. Semoga langkah Mukomuko ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menekan angka stunting di Indonesia.