OIKN Fasilitasi UMKM di IKN: Kawasan Usaha Terpadu dan Layak di Sepaku
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyediakan kawasan usaha terpadu dan layak bagi UMKM di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk mendukung pembangunan IKN dan mencegah masalah sosial di kemudian hari.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 13 Mei 2024 - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Langkah konkrit yang diambil adalah dengan menyediakan kawasan usaha yang tertata dan layak bagi para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL).
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menjelaskan bahwa penyediaan kawasan usaha ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi UMKM agar dapat berjualan di area proyek pembangunan IKN dengan nyaman dan tertib. Hal ini juga selaras dengan peran penting UMKM dalam memenuhi kebutuhan pekerja konstruksi di lapangan, terutama untuk konsumsi makanan dan minuman.
Kolaborasi antar sektor menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini. Dengan adanya penataan kawasan yang terencana, OIKN berupaya untuk mencegah munculnya masalah sosial di masa mendatang yang mungkin timbul akibat keberadaan UMKM dan PKL yang tidak terkontrol. Langkah ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen OIKN untuk menciptakan lingkungan IKN yang terencana dan berkelanjutan.
Kawasan Usaha Terpadu untuk UMKM IKN
OIKN tidak hanya menyediakan lokasi berjualan, tetapi juga memberikan edukasi dan pelatihan kepada para pelaku UMKM. Edukasi ini mencakup tata kota, aturan berjualan yang berlaku di IKN, serta pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas makanan dan minuman yang dijual. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para pekerja konstruksi yang mengonsumsi produk-produk tersebut.
Alimuddin menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan terencana untuk mencegah menjamurnya UMKM dan PKL secara tidak terkendali di area proyek IKN. "Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," tegasnya. OIKN saat ini sedang menyusun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN.
Penataan kawasan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi, seperti masalah kebersihan, keamanan, dan kesehatan. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan IKN dapat terhindar dari masalah-masalah tersebut sejak dini. Otorita IKN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga IKN.
Penerapan Aturan dan Larangan Berjualan di IKN
Sebagai bagian dari upaya penataan kawasan, Otorita IKN juga akan menetapkan dan memberikan tanda larangan berjualan di area-area tertentu di IKN. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keindahan kawasan IKN. "Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan," jelas Alimuddin.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di kawasan IKN. Penerapan aturan ini juga merupakan bentuk komitmen OIKN dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga IKN. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pembangunan kota-kota lain di Indonesia.
Ke depannya, OIKN akan terus berupaya untuk memberdayakan UMKM dan PKL di IKN dengan menyediakan fasilitas dan pelatihan yang memadai. Hal ini dilakukan untuk memastikan partisipasi aktif UMKM dalam pembangunan IKN serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar IKN dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga IKN.