Pakar Unmuh Jember: RUU KUHAP Cerminkan Kaidah Hukum Berkeadilan
Pakar Unmuh Jember menilai RUU KUHAP yang dibahas DPR RI mencerminkan kaidah hukum berkeadilan dan perlindungan hak warga negara.

JEMBER, Jawa Timur - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI dinilai mencerminkan kaidah hukum yang berkeadilan. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Suryono, seorang pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember.
Menurut Ahmad Suryono, draf RUU KUHAP menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana di Indonesia. Pembaruan ini diharapkan dapat lebih mencerminkan asas keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Ahmad menambahkan bahwa RUU KUHAP merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan saat ini. "Sebagian besar substansinya sudah bergerak ke arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya di Jember, Senin (19/5).
RUU KUHAP: Reformasi Hukum yang Mendesak
Ahmad Suryono menjelaskan bahwa pembaruan terhadap KUHAP yang saat ini masih menggunakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) sudah mendesak. Perkembangan dunia hukum dan kompleksitas tantangan penegakan hukum, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya menjadi alasan utama.
Revisi terhadap KUHAP harus disambut positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama. Salah satu poin penting adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut. Upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum menjadi perhatian khusus.
"Untuk itu revisi terhadap KUHAP harus disambut dengan positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama. Salah satu poin yang saya soroti adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut karena ada upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum," katanya.
RUU tersebut mengatur lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas. Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam sistem hukum pidana.
Tantangan Implementasi dan Profesionalitas APH
Ahmad Suryono mengingatkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada implementasi undang-undang di lapangan. Ia menekankan perlunya keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.
Menurutnya, undang-undang yang baik sekalipun tidak akan efektif jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan. Keadilan hanya akan menjadi retorika jika tidak ada kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum.
"Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum, untuk tidak hanya fokus pada kritik, tetapi juga memberikan masukan konstruktif dan terlibat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut.
Kontribusi Unmuh Jember dalam Pembahasan RUU KUHAP
Fakultas Hukum Unmuh Jember menyatakan kesiapannya untuk menjadi bagian dari proses tersebut. Berbagai forum akademik akan diselenggarakan untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan, seperti Diskusi Publik, Ngaji Hukum dengan tema RUU KUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper.
Hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut akan disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai rekomendasi. Kontribusi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam penyempurnaan RUU KUHAP.
"Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi bagian dari proses itu. Kami akan menyelenggarakan forum akademik untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam," katanya.
Dengan demikian, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. Apakah sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi, sehingga RUU itu akan menjadi penentu arahnya.
Draf RUU KUHAP merupakan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada partisipasi publik, komitmen lembaga negara, dan konsistensi dalam implementasi di lapangan.