Pasar Hewan Pasuruan Ditutup Lebih Lama Akibat PMK
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperpanjang penutupan pasar hewan hingga akhir Januari 2024 karena kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus meningkat, walau jual beli di kandang pribadi masih diizinkan dengan syarat tertentu.
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali membuat keputusan terkait merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengumumkan perpanjangan penutupan seluruh pasar hewan di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus PMK yang signifikan hingga akhir Januari 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, menyatakan bahwa perpanjangan penutupan pasar hewan ini merupakan langkah strategis untuk menekan laju penyebaran virus PMK. 'Meningkatnya kasus PMK memaksa kita untuk memperpanjang penutupan pasar hewan,' ujarnya dalam keterangan resmi di Pasuruan, Jumat lalu. Langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus PMK yang terjadi setiap harinya.
Sebelumnya, Pemkab Pasuruan telah menutup seluruh pasar hewan selama periode 16-29 Januari 2024. Langkah ini bertujuan untuk membatasi pergerakan sapi dan mengurangi risiko penyebaran PMK. Namun, melihat perkembangan kasus PMK yang terus meningkat, penutupan diperpanjang.
Keputusan perpanjangan penutupan pasar hewan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait. Surat tersebut menyatakan bahwa perpanjangan akan dievaluasi berdasarkan data terbaru dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Pasuruan.
Delapan pasar hewan milik pemerintah di Kabupaten Pasuruan terkena dampak penutupan ini, yaitu Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol, dan Bangil, serta Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Meski pasar hewan ditutup, transaksi jual beli ternak masih diperbolehkan, namun dengan beberapa ketentuan. Nurkholis menjelaskan, peternak dan penjual sapi masih dapat melakukan transaksi di kandang pribadi. Syarat utamanya, sapi yang diperjualbelikan harus dinyatakan sehat oleh pihak berwenang.
"Aktivitas jual beli ternak tetap diperbolehkan. Yang penting sapinya dalam keadaan sehat," tegas Nurkholis. Hal ini untuk memastikan sapi yang diperjualbelikan bebas dari PMK dan tidak menyebarkan penyakit.
Data dari Disnakkeswan Pasuruan menunjukkan, hingga 15 Januari 2024, tercatat 225 kasus PMK di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, 83 sapi sakit, 125 sembuh, dan 17 mati. Kepala Disnakkeswan Pasuruan, Ainur Alfiyah, menyebutkan bahwa kasus PMK terbanyak terjadi di Kecamatan Prigen, Grati, Lekok, dan Winongan.