Sragen Perpanjang Penutupan Pasar Hewan Cegah PMK
Pemerintah Kabupaten Sragen memperpanjang penutupan pasar hewan selama dua minggu hingga 15 Februari 2025 untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi, meskipun kasus PMK di Sragen sudah melandai.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan selama dua minggu, tepatnya mulai tanggal 1 hingga 15 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi PMK di wilayah sekitar Sragen.
Menurut Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, drh. Suparno, perpanjangan penutupan ini bertujuan untuk memastikan kasus PMK di Sragen benar-benar teratasi. Meskipun laporan kasus PMK di Sragen sudah nihil, namun kabupaten tetangga seperti Ngawi, Grobogan, dan Boyolali masih melaporkan kasus aktif. Oleh karena itu, Pemkab Sragen mengambil langkah preemptif dengan memperpanjang penutupan pasar hewan.
Penutupan pasar hewan sebelumnya, yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 31 Januari 2025, dinilai efektif dalam menekan angka kasus PMK. Suparno melaporkan penurunan signifikan kasus PMK selama periode tersebut. Bahkan, selama tiga hari terakhir sebelum pengumuman perpanjangan penutupan, tidak ada laporan kematian ternak akibat PMK.
Data yang disampaikan Suparno menunjukkan total kasus PMK di Sragen sejak 29 Desember 2024 hingga saat pengumuman mencapai 1.368 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.165 kasus dinyatakan sembuh, sisanya meninggal atau dipotong. Penutupan pasar hewan juga berdampak pada berhentinya perdagangan sapi antar daerah yang melalui Sragen, terutama yang melalui jalur tol.
Pemkab Sragen tidak hanya mengandalkan penutupan pasar hewan. Upaya lain yang dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK adalah penyemprotan disinfektan sebanyak 12.500 liter dan vaksinasi terhadap 1.600 sapi sehat. Meskipun demikian, pihaknya mengakui keterbatasan dalam pengawasan di jalur tol, karena titik pemeriksaan ternak di exit tol Sragen merupakan kewenangan provinsi.
Pengawasan di luar tol dilakukan di wilayah Banaran, Sragen, dan Tanjung, Kabupaten Brebes. Suparno berharap dengan langkah-langkah komprehensif ini, penyebaran PMK di Sragen dapat dihentikan sepenuhnya dan peternak sapi di Sragen dapat kembali beraktivitas normal.
Kesimpulannya, perpanjangan penutupan pasar hewan di Sragen merupakan langkah antisipatif Pemkab Sragen untuk mencegah meluasnya wabah PMK. Meskipun kasus di Sragen sudah melandai, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga agar wilayah tetap aman dari PMK, dengan tetap memperhatikan kondisi di daerah sekitarnya.