Pejabat Dispora Simeulue Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp609 Juta
Seorang pejabat Dispora Simeulue dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena korupsi pengadaan alat olahraga yang merugikan negara Rp609 juta lebih; dua rekanan juga dihukum.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Erik Fernando, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue, Aceh. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat olahraga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp609 juta lebih. Vonis dibacakan pada Rabu, 30 April 2024, di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk dua rekanan Erik Fernando.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dispora Simeulue tahun 2021 sebesar Rp790,9 juta untuk pengadaan alat olahraga seperti bola voli, net voli, bola kaki, kostum, dan net bulu tangkis. Namun, proses pengadaan yang dilakukan oleh Erik Fernando dan kedua rekannya, Jauhari Usman dan Armi Saputra, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Selain hukuman penjara, Erik Fernando juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Menariknya, majelis hakim tidak menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara karena kerugian tersebut dinikmati pihak lain yang akan diproses secara terpisah. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menelusuri aliran dana korupsi hingga ke akarnya.
Vonis terhadap Terdakwa Lainnya
Jauhari Usman dan Armi Saputra, kedua rekanan Erik Fernando, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengkonversi uang sebesar Rp11,5 juta (dari Jauhari Usman) dan Rp5,8 juta (dari Armi Saputra) yang telah disita menjadi uang pengganti kerugian negara.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baik terdakwa, penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi
Proses pengadaan alat olahraga di Dispora Simeulue tahun 2021 senilai Rp790,9 juta seharusnya digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan olahraga. Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terungkap bahwa para terdakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp609 juta lebih.
Rincian kerugian negara dan bagaimana dana tersebut disalahgunakan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, putusan pengadilan telah menegaskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya pemulihan kerugian negara juga perlu terus dilakukan untuk memastikan keuangan negara tetap aman dan terjaga.