Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kepala Dinas Kominfo Kalbar Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar Lebih
Kepala Dinas Kominfo Kalbar Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar Lebih

Kejaksaan Negeri Pontianak menahan Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang rekanan karena dugaan korupsi proyek serat optik tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.

#planetantara
Korupsi Pembangunan Dermaga Aceh Timur: Dua Tersangka Ditahan
Korupsi Pembangunan Dermaga Aceh Timur: Dua Tersangka Ditahan

Kejari Aceh Timur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan dermaga pelelangan ikan senilai Rp709,3 juta, mengakibatkan kerugian negara Rp156,6 juta.

#planetantara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.

#planetantara
Kejari Banyuasin Dalami Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejari Banyuasin Dalami Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir tahun 2020-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

#planetantara
Kejari Pidie Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Rp4 Miliar
Kejari Pidie Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Rp4 Miliar

Kejari Pidie telah memeriksa 28 saksi terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mon Krueng Baro dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih.

#planetantara
Korupsi Pasar Inpres Kaur: Enam Terdakwa Divonis Bersalah, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Korupsi Pasar Inpres Kaur: Enam Terdakwa Divonis Bersalah, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kaur tahun 2022, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

#planetantara
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh
Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Jaksa tuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, 13,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

#planetantara
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

konten ai
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sumber Antara
Eks Kadisparpora Serang Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Stadion MY
Eks Kadisparpora Serang Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Stadion MY

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, yang merugikan negara hingga Rp564 juta, sementara rekannya dituntut 5 tahun 3 bulan penjara.

Sumber Antara
Kejari Pidie Sita Rp1,4 Miliar Terkait Korupsi Bahan Kimia di Perusahaan Air Minum
Kejari Pidie Sita Rp1,4 Miliar Terkait Korupsi Bahan Kimia di Perusahaan Air Minum

Kejaksaan Negeri Pidie menyita Rp1,4 miliar lebih terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Krueng Baro tahun 2020-2023, dengan tiga tersangka ditetapkan dan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Korupsi