Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Capai 18,7 Km
Tim gabungan TNI AL, Polri, KKP, dan nelayan telah membongkar 18,7 km dari 30,16 km pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang, kendala cuaca dan keramba besar jadi tantangan.

Pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, terus berlanjut. Hingga Selasa, 28 Januari 2024, tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan berhasil membongkar pagar laut sepanjang 18,7 kilometer. Pembersihan ini difokuskan di perairan Tanjung Pasir, meliputi Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady.
Proses pembongkaran tersebut masih menyisakan 11,46 kilometer lagi. Laksamana Pertama I Made Wira Hady menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi selama proses pembongkaran. Cuaca buruk menjadi salah satu tantangan utama, menyulitkan manuver kapal-kapal yang terlibat dalam operasi tersebut. Selain itu, banyaknya keramba, terutama yang berukuran besar (2,5 meter), juga menghambat proses pencabutan pagar bambu.
Operasi pembongkaran melibatkan berbagai peralatan dan personel. TNI AL mengerahkan berbagai armada, termasuk dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, dan dibantu puluhan kapal nelayan. Skala operasi yang besar ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut tersebut dengan cepat dan efektif.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer awal mulanya membentang di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan. Rinciannya meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pembersihan ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan pesisir dan memastikan kelancaran aktivitas nelayan.
Terdapat temuan menarik terkait status kepemilikan lahan tempat pagar laut berdiri. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk 263 bidang tanah. Sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang lainnya milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Selain itu, terdapat juga 17 sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut.
Keberadaan sertifikat ini menjadi poin penting dalam konteks pembongkaran pagar laut. Proses hukum dan koordinasi antar instansi terkait diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan ini. Pembongkaran pagar laut tidak hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan kepastian hukum.
Kesimpulannya, pembongkaran pagar laut di Tangerang merupakan operasi besar yang melibatkan berbagai pihak dan menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun kendala cuaca dan keramba besar menghambat prosesnya, pemerintah dan TNI AL terus berkomitmen untuk menyelesaikan pembongkaran dan mengembalikan fungsi perairan tersebut. Temuan sertifikat tanah juga menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.