Pemerintah Ikuti Rekomendasi MK Soal Revisi UU Pemilu Pasca-Putusan Presidential Threshold
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Pemilu pasca dihapuskannya presidential threshold, termasuk memperhatikan pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk mengikuti panduan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal ini menyusul putusan MK yang menyatakan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) bertentangan dengan konstitusi dan harus dihapus.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Jumat malam (17/1) di Jakarta. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi 'constitutional engineering' atau rekayasa konstitusional yang disarankan MK sebagai pedoman dalam merevisi Pasal 222 UU Pemilu dan menambahkan pasal-pasal baru terkait Pilpres. MK sendiri telah memberikan lima poin panduan dalam putusannya.
Pemerintah Hormati Putusan MK
Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Sebagai tindak lanjut, revisi Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold akan segera dilakukan. Mengenai teknis revisi, apakah menggunakan metode omnibus law atau amandemen satu per satu, masih dibahas lebih lanjut. Beliau juga belum memastikan apakah inisiatif revisi akan berasal dari pemerintah atau DPR.
Meskipun demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan mengubah Pasal 222 dan menambahkan pasal-pasal baru agar Pilpres 2029 dapat terlaksana tanpa presidential threshold. Kemungkinan DPR dapat mendahului inisiatif pemerintah dalam revisi UU ini, karena kewenangan merevisi UU dimiliki bersama.
Menangani Amanat MK Soal Dominasi Partai Politik
Selain revisi UU Pemilu, pemerintah juga akan memperhatikan amanat MK terkait larangan dominasi partai politik. Aturan mengenai dominasi partai politik yang belum dirinci oleh MK dalam putusannya akan segera digodok pemerintah. Yusril menyatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan cara terbaik untuk merealisasikan amanat tersebut.
Lima Pedoman Rekayasa Konstitusional MK
Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak. Pedoman tersebut antara lain:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah.
- Partai politik dapat bergabung, asalkan tidak menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
- Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
- Perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik tanpa kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Putusan MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Oleh karena itu, penghapusannya dianggap penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan adil.