Pemkab Jember Bongkar Portal KAI: Jalan Kelas 3, Aturan, dan Keselamatan
Pemkab Jember membongkar portal perlintasan kereta api yang dipasang KAI di Jalan Rasamala karena dinilai melanggar aturan dan kewenangan pengelolaan jalan, memicu polemik soal keselamatan dan kewenangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, membongkar portal dimensi atas setinggi 2,4 meter yang dipasang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di perlintasan sebidang Kelurahan Baratan. Pembongkaran pada Sabtu (26/4) ini menimbulkan polemik antara Pemkab Jember dan PT KAI, terkait kewenangan dan keselamatan di perlintasan tersebut.
Peristiwa ini bermula dari pemasangan portal oleh PT KAI pada Selasa (22/4), yang disebut telah mendapat persetujuan berbagai pihak termasuk Pemkab Jember. Namun, Pemkab Jember menilai pemasangan portal tersebut melanggar aturan karena Jalan Rasamala merupakan jalan kelas 3 di bawah kewenangan Pemkab Jember, dan spesifikasi portal yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menyatakan bahwa sesuai ketentuan, batas portal dimensi atas seharusnya 3,5 meter. Pemkab Jember juga beralasan masih dalam proses mencari petugas untuk menjaga palang perlintasan, sebuah tuntutan dari PT KAI. Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut menyaksikan pembongkaran portal tersebut, menandakan pentingnya isu ini bagi pemerintah daerah.
Polemik Kewenangan dan Keselamatan
Pemkab Jember menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan Jalan Rasamala berada di tangan mereka. Pemasangan portal oleh PT KAI tanpa memperhatikan hal ini dianggap sebagai pelanggaran. Dishub Jember telah menugaskan tiga warga dibantu kepala desa untuk menjaga JPL 162 sebagai solusi sementara.
Di sisi lain, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan pemasangan portal telah mendapat persetujuan semua pihak dan sesuai Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Menurutnya, portal bertujuan mencegah kecelakaan, membatasi kendaraan berat, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perlintasan yang tidak dijaga.
PT KAI menilai JPL 162 memiliki tingkat bahaya tinggi karena sering dilintasi truk, sehingga rawan kecelakaan. Pemasangan portal dianggap sebagai upaya untuk mengurangi risiko tersebut. Perbedaan persepsi tentang kewenangan dan prosedur yang tepat menjadi akar permasalahan ini.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan dan Spesifikasi
Aturan mengenai tinggi portal dan kewenangan pengelolaan jalan menjadi poin penting dalam perdebatan ini. Pemkab Jember berpegang pada aturan yang menetapkan tinggi portal maksimal 3,5 meter untuk jalan kelas 3, sementara PT KAI mengacu pada Surat Edaran DJKA yang menekankan keselamatan perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, proses pencarian petugas penjaga perlintasan oleh Pemkab Jember juga menjadi faktor yang memperkeruh situasi. PT KAI menganggap hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab Pemkab Jember dalam menjaga keselamatan di perlintasan tersebut. Ketidaksesuaian persepsi dan komunikasi yang kurang efektif antara kedua belah pihak menyebabkan konflik ini.
Perbedaan interpretasi atas aturan dan kewenangan menjadi inti permasalahan. Baik Pemkab Jember maupun PT KAI memiliki argumen yang kuat, namun kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif menyebabkan timbulnya tindakan pembongkaran portal yang kontroversial.
Ke depannya, diperlukan dialog dan koordinasi yang lebih intensif antara Pemkab Jember dan PT KAI untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan aspek keselamatan dan kewenangan masing-masing pihak. Solusi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.