Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Rumah Adat Cegah Aktivitas Mabuk
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meningkatkan pengawasan di rumah adat pascaviralnya video sekelompok remaja mabuk dan merokok di lokasi tersebut, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Mukomuko, Bengkulu, 12 April 2024 - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan rumah adat sebagai tempat mabuk-mabukan dan kegiatan negatif lainnya. Hal ini dilakukan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berkumpul, mabuk, dan merokok di bangunan rumah adat setempat. Kejadian ini memicu reaksi cepat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap rumah adat diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. "Rumah adat kami jaga ketat pasca ada yang mabuk, nongkrong, dan merokok, kini tidak boleh lagi," tegasnya saat dihubungi oleh Antara.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon langsung atas keresahan masyarakat dan viralnya video tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kelestarian rumah adat sebagai aset budaya penting bagi Kabupaten Mukomuko.
Pengawasan Ketat dan Imbauan kepada Masyarakat
Dinas Satpol PP Mukomuko telah memasang spanduk imbauan di sekitar rumah adat, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti nongkrong, mabuk, dan merokok. "Imbauan itu kami bacakan 10 kali kepada warga setempat agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," ujar Jodi. Selain pemasangan spanduk, petugas Satpol PP juga meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah adat.
Kedekatan lokasi rumah adat dengan Kantor Dinas Satpol PP, yang hanya berjarak sekitar 500 meter, memudahkan personel dalam memantau aktivitas di sekitar bangunan tersebut. Hal ini memungkinkan respon cepat terhadap pelanggaran yang terjadi.
Jodi menegaskan, "Bangunan itu tidak boleh digunakan untuk nongkrong apalagi mabuk, kalau ketahuan saya 'injak'." Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan dan mencemari nilai-nilai budaya yang terkandung dalam rumah adat.
Fungsi Rumah Adat dan Sanksi Pelanggaran
Jodi menjelaskan bahwa rumah adat seharusnya digunakan untuk kepentingan adat dan kegiatan pemerintahan. Penggunaan rumah adat untuk kegiatan mabuk-mabukan dan kegiatan negatif lainnya jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya dan adat istiadat setempat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan mabuk di rumah adat tidak akan ditoleransi. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi rumah adat dari penyalahgunaan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan rumah adat di Kabupaten Mukomuko dapat tetap terjaga kelestariannya dan berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus melestarikan warisan budaya dan mencegah tindakan yang dapat merusak nilai-nilai luhur tersebut.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga dan melestarikan rumah adat sebagai bagian penting dari warisan budaya bangsa.