Pemkab Natuna dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama Lindungi Hak Anak dan Perempuan ASN
Pemkab Natuna dan Pengadilan Agama Natuna sepakat melindungi hak anak dan perempuan ASN pasca-perceraian, mencakup kepastian pemenuhan hak anak dan jaminan pemenuhan hak untuk meminimalisir stunting.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dan Pengadilan Agama Natuna resmi menjalin kerja sama untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, khususnya istri ASN, pasca-perceraian. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani pada Rabu, 7 Mei 2024 di Natuna.
Kesepakatan ini diprakarsai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Suhadak. Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anak dan istri ASN yang mengalami perceraian, serta meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Nota kesepahaman ini secara khusus menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk upaya meminimalisir risiko stunting. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi dan menjamin tumbuh kembang anak Indonesia yang optimal. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak dan perempuan pasca-perceraian.
Peran Pemkab Natuna dan Pengadilan Agama
Pemkab Natuna memiliki peran penting dalam nota kesepahaman ini. Tugas mereka mencakup penerbitan surat izin atau penolakan izin cerai bagi ASN, penyediaan data gaji dan penghasilan ASN yang mengajukan perceraian, fasilitasi pelaksanaan putusan pengadilan, serta mediasi dan pembinaan internal bagi ASN dan pasangan yang akan bercerai. Hal ini memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses perceraian.
Sementara itu, Pengadilan Agama Natuna bertanggung jawab untuk mengarahkan ASN agar memperoleh izin dari Pemkab Natuna, memastikan pemenuhan hak anak dan perempuan dalam pertimbangan hukum, mengirimkan salinan putusan, dan mengoptimalkan proses mediasi. Peran Pengadilan Agama memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menambahkan bahwa nota kesepahaman ini sangat penting untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melindungi hak anak dan istri ASN. Hal ini terutama karena penghasilan ASN sudah mencakup tunjangan untuk anak dan istri.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Natuna melalui bendahara akan langsung memotong bagian penghasilan ASN yang menjadi hak anak dan istri, lalu menyerahkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan anak dan istri dari ASN yang bercerai.
Jaminan Pemenuhan Hak Anak dan Istri ASN
Nota kesepahaman ini menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dan mantan istri ASN sesuai dengan aturan kepegawaian. Tunjangan yang ditetapkan oleh pengadilan harus dipenuhi sepenuhnya. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan perempuan di Kabupaten Natuna.
Kerja sama antara Pemkab Natuna dan Pengadilan Agama Natuna ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dan lembaga peradilan dapat bekerja sama untuk melindungi hak-hak warga negara, khususnya anak dan perempuan. Harapannya, kesepakatan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan mekanisme serupa guna memastikan perlindungan optimal bagi anak dan perempuan pasca-perceraian.
Dengan adanya jaminan pemenuhan hak anak dan istri ASN, diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif perceraian terhadap kesejahteraan anak dan perempuan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi anak dan perempuan yang orang tuanya bercerai. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa pasca-perceraian.