Sosialisasi Keadilan Gender untuk ASN DKI Jakarta: Cegah Poligami Tanpa Izin
Komnas Perempuan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk gencar mensosialisasikan keadilan gender kepada ASN guna mencegah poligami tanpa izin istri dan menciptakan lingkungan rumah tangga yang lebih adil.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan sosialisasi nilai-nilai keadilan gender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai penting untuk membangun budaya keadilan gender di lingkungan rumah tangga ASN. Pernyataan ini disampaikan anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Theresia, masih ada ketidakadilan gender dalam banyak rumah tangga, termasuk di antara ASN. Salah satu contohnya adalah praktik poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri. 'Suami ASN terkadang menikah lagi tanpa izin istri, karena budaya patriarki yang masih kuat. Istri seringkali tidak mengetahui urusan suami,' ungkap Theresia.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berlaku sejak 6 Januari 2025, mewajibkan ASN pria untuk mendapatkan izin dari istri dan atasan sebelum menikah lagi. Pelanggaran aturan ini berakibat pada sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Theresia menyarankan Pemprov DKI untuk menciptakan mekanisme yang memastikan ASN yang ingin berpoligami memperoleh izin resmi dari istri mereka. Hal ini sebagai upaya pencegahan nikah siri yang tak sesuai prosedur. Pemprov DKI sendiri menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga dan anak-anak, bukan untuk melegitimasi poligami.
Sosialisasi keadilan gender menjadi kunci dalam mengatasi isu ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, diharapkan para ASN dapat menciptakan hubungan keluarga yang lebih harmonis dan berkeadilan. Pentingnya edukasi ini tidak hanya untuk mencegah pelanggaran peraturan, tetapi juga untuk membangun fondasi keluarga yang sehat dan kuat.
Melalui sosialisasi yang efektif, Pemprov DKI dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan yang berlaku, serta pentingnya menciptakan lingkungan rumah tangga yang setara dan bebas dari kekerasan. Komitmen Pemprov DKI untuk menegakkan keadilan gender menjadi langkah penting dalam mewujudkan kehidupan berkeluarga yang lebih baik bagi seluruh ASN.
Ke depan, dibutuhkan evaluasi berkala dan monitoring yang konsisten dalam pelaksanaan sosialisasi ini agar dampaknya benar-benar terasa dan budaya keadilan gender dapat tertanam kuat di lingkungan ASN DKI Jakarta. Hal ini juga akan menjadi contoh positif bagi sektor pemerintahan lainnya di Indonesia.