Pemkab Sumenep Tetapkan BPP Tembakau Rp67.929 per Kg untuk Musim Tanam 2025: Patokan Harga Petani
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2025, mencapai Rp67.929 per kilogram. Kebijakan BPP Tembakau Sumenep ini bertujuan melindungi petani.

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2025. Kebijakan ini diumumkan pada Senin malam, 12 Agustus, sebagai langkah konkret pemerintah daerah. Penetapan BPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi para petani tembakau di wilayah tersebut.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penetapan BPP tembakau ini merupakan hasil dari kajian mendalam. Proses kajian tersebut melibatkan pemantauan langsung di lapangan oleh dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami kondisi riil petani.
Nilai BPP yang ditetapkan mencapai Rp67.929 per kilogram untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan. Kebijakan ini bukan sekadar harga eceran tertinggi, melainkan titik impas yang memperhitungkan biaya produksi petani. Tujuannya adalah membantu petani tembakau agar tidak merugi saat panen.
Detail Biaya Pokok Produksi Tembakau per Jenis
Penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Sumenep dilakukan secara spesifik berdasarkan jenis lahan. Hal ini mengakomodasi perbedaan biaya yang mungkin timbul dari karakteristik geografis dan agronomis. Perbedaan ini menjadi krusial dalam memastikan keadilan bagi seluruh petani.
Untuk tembakau yang ditanam di wilayah pegunungan atau perbukitan, BPP ditetapkan sebesar Rp67.929 per kilogram. Angka ini mencerminkan biaya produksi tertinggi karena kondisi lahan yang mungkin lebih menantang. Sementara itu, tembakau tegal memiliki BPP sebesar Rp66.983 per kilogram.
Adapun untuk tembakau yang dibudidayakan di lahan sawah, BPP ditetapkan pada angka Rp46.188 per kilogram. Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa biaya produksi di lahan sawah cenderung lebih rendah. Skema BPP tembakau Sumenep ini dirancang untuk mencerminkan realitas lapangan.
Komitmen Pemerintah dan Komponen Perhitungan BPP
Pemerintah Kabupaten Sumenep merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam tata niaga tembakau. Keterlibatan ini didasari oleh fakta bahwa pemerintah juga menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, memastikan kesejahteraan petani menjadi bagian dari tanggung jawab.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa ketetapan BPP tembakau ini memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani. Komponen biaya yang diperhitungkan sangat komprehensif. Ini meliputi pengadaan bibit, pupuk, dan pestisida yang esensial untuk pertumbuhan tanaman.
Selain itu, perlengkapan seperti tikar dan tali yang digunakan dalam proses pengolahan juga masuk dalam perhitungan. Biaya tenaga kerja juga menjadi faktor penting. Ini mencakup upah untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga proses panen dan pascapanen. Semua ini membentuk dasar perhitungan BPP tembakau.
Harapan dan Proyeksi Areal Tanam Tembakau
Penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) atau titik impas harga tembakau ini memiliki harapan besar. BPP diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau. Terutama bagi pabrikan yang melakukan pembelian tembakau dari petani di Kabupaten Sumenep.
Bupati berharap BPP tembakau ini dapat menjadi patokan yang adil dalam proses pembelian. Dengan adanya patokan ini, petani diharapkan tidak lagi menjual hasil panen di bawah biaya produksi. Ini adalah upaya untuk menciptakan stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani.
Pada musim tanam 2025 ini, realisasi areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep mencapai sekitar 14 ribu hektare. Angka ini merupakan bagian dari total target 21 ribu hektare yang direncanakan. Upaya penetapan BPP tembakau ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Berikut adalah rincian Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Kabupaten Sumenep untuk musim tanam 2025:
- Tembakau Gunung/Perbukitan: Rp67.929 per kilogram
- Tembakau Tegal: Rp66.983 per kilogram
- Tembakau Sawah: Rp46.188 per kilogram
Komponen biaya yang diperhitungkan dalam BPP meliputi:
- Bibit, pupuk, dan pestisida
- Perlengkapan seperti tikar dan tali
- Biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen