Pemkot Banjarmasin Antisipasi Pungli di PPDB 2025: Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Jadi Kunci
Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan mitigasi risiko pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 melalui sosialisasi dan pengawasan ketat, memastikan penerimaan siswa baru berjalan transparan dan sesuai aturan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, gencar melakukan upaya pencegahan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dan komitmen Pemkot Banjarmasin untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan bahwa upaya mitigasi risiko pungli ini dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Inspektorat setempat. Sosialisasi dan pengawasan yang ketat diterapkan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB 2025. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya berupa penyampaian informasi satu arah, namun juga melibatkan dialog interaktif antara Dinas Pendidikan dengan seluruh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk menampung masukan dan kekhawatiran dari para kepala sekolah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Sistem ini diharapkan dapat mencegah potensi kerentanan dan penyimpangan dalam proses seleksi siswa.
Sosialisasi dan Pengawasan Ketat Cegah Pungli
Sosialisasi yang dilakukan Pemkot Banjarmasin merupakan bagian dari program Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP). Program ini memfokuskan pengawasan pada pelaksanaan SPMB sebagai salah satu titik rawan potensi pungli. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyimpangan dan praktik-praktik pemaksaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya sekolah, dinas pendidikan dan semua pihak terkait juga dilibatkan dalam upaya pencegahan ini.
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah pungli. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Banjarmasin dalam menciptakan proses PPDB yang bersih dan adil.
Ikhsan Budiman menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui mitigasi risiko untuk mencapai pelaksanaan SPMB yang sukses. Upaya pengendalian yang cermat perlu dilakukan untuk mewaspadai risiko yang mungkin terjadi.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam sosialisasi adalah terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Siswa yang tidak terdaftar secara sah di Dapodik sejak awal berisiko tidak mendapatkan ijazah karena sistem penerbitan ijazah kini terintegrasi sepenuhnya dengan Dapodik.
Integritas Sistem SPMB: Kunci Pendidikan yang Berkualitas
Pemkot Banjarmasin menyadari pentingnya menjaga integritas sistem SPMB. Integritas ini menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan masa depan pendidikan yang lebih baik di Kota Banjarmasin. Proses penerimaan siswa yang transparan dan akuntabel akan menjamin kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik.
Bapak Ikhsan Budiman menambahkan, "Jika siswa dipaksakan masuk tanpa sesuai prosedur, maka mereka berisiko tidak bisa mendapatkan ijazah di akhir pendidikan karena tidak tercatat selama tiga tahun dalam sistem. Ini tentu merugikan anak itu sendiri." Pernyataan ini menegaskan betapa pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses PPDB.
Dengan langkah-langkah mitigasi risiko yang komprehensif, Pemkot Banjarmasin berharap dapat menciptakan sistem PPDB yang bebas dari pungli dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Banjarmasin. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di kota tersebut.
Melalui sosialisasi dan pengawasan yang ketat, Pemkot Banjarmasin berupaya membangun sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel, memastikan setiap anak di Kota Banjarmasin memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani oleh praktik-praktik pungli.