Ombudsman Babel Awasi Ketat SPMB 2025: Antisipasi Pungli dan Maladministrasi
Ombudsman Babel mengawasi ketat SPMB 2025 untuk mencegah pungutan liar, memastikan penerimaan siswa baru berjalan transparan dan sesuai aturan, serta menindak tegas temuan maladministrasi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengawasi ketat penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru bebas dari pungutan liar (pungli) dan sesuai dengan aturan yang berlaku. SPMB tahun 2025 akan berlangsung pada Mei hingga Juni mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhi, menyampaikan himbauan agar seluruh penyelenggara dan satuan pendidikan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan SPMB. Pernyataan ini disampaikannya di Pangkalpinang pada Jumat, 2 Mei 2025. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan transparan.
Pengalaman pengawasan PPDB dan SPMB tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar kewaspadaan Ombudsman Babel. Banyak temuan yang ditemukan, antara lain penambahan rombel secara tidak tertib, seleksi yang belum optimal di setiap jalur, pengawasan internal yang kurang optimal, adanya seleksi jalur tidak resmi dan siswa titipan, serta pungutan liar untuk seragam sekolah. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya masalah serupa.
Pengawasan Ketat Cegah Maladministrasi
Ombudsman Babel berkomitmen untuk memastikan penerimaan siswa baru tahun ini bebas dari pungli. Untuk mencapai hal tersebut, pengawasan aktif akan dilakukan sepanjang proses SPMB 2025. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan keadilan serta transparansi dalam proses penerimaan siswa.
Shulby Yozar Ariadhi kembali mengingatkan agar seluruh penyelenggara SPMB mematuhi aturan yang berlaku. Ia berharap temuan-temuan pada tahun sebelumnya, seperti pungutan liar untuk seragam sekolah, tidak terulang kembali. Beliau juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan pungutan seragam tersebut.
Praktik pungutan seragam dalam SPMB sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Ombudsman Babel berharap kepala daerah dapat memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan dinas pendidikan serta satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Hal ini penting untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Fokus Pengawasan Ombudsman Babel
Pengawasan Ombudsman Babel terhadap SPMB 2025 akan difokuskan pada beberapa hal penting. Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus pengawasan:
- Pencegahan pungutan liar dalam segala bentuk.
- Pemantauan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Pengawasan terhadap proses seleksi di setiap jalur penerimaan siswa.
- Penegakan aturan terhadap praktik-praktik tidak resmi dalam penerimaan siswa.
- Evaluasi mekanisme pengawasan internal di satuan pendidikan.
Dengan pengawasan yang ketat dan komprehensif, diharapkan SPMB 2025 di Kepulauan Babel dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi. Hal ini penting untuk menjamin hak setiap siswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas.
Ombudsman Babel berharap kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari pungli. Dengan demikian, proses penerimaan siswa baru dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip good governance.