Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR 2025: Pastikan Hak Anda Terpenuhi!
Pemkot Depok membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan seluruh pekerja di Depok menerima THR sesuai aturan yang berlaku, dengan jalur pengaduan online dan offline.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko ini diresmikan pada Rabu, 19 Maret 2025, dan dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja dan buruh di Depok menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kewajiban para pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan kesiapan Disnaker untuk menerima laporan dan pengaduan dari pekerja terkait THR.
Langkah Pemkot Depok ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja, dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir. Dengan adanya posko ini, diharapkan proses pengawasan dan penegakan aturan terkait pembayaran THR dapat berjalan efektif dan melindungi hak-hak pekerja.
Cara Mengadu THR di Posko Pemkot Depok
Bagi pekerja atau buruh di Kota Depok yang mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai ketentuan, terdapat dua jalur pengaduan yang dapat ditempuh. Pekerja dapat melaporkan pengaduan secara online melalui nomor telepon 0859 7387 2874. Alternatif lain, pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Disnaker Kota Depok di Gedung Dibaleka lantai 8.
Proses pelaporan diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait permasalahan yang dialami. Tim Disnaker Kota Depok akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan monitoring serta evaluasi (monev) untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
"Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," jelas Sidik Mulyono.
Ketentuan Pembayaran THR
Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa poin penting terkait ketentuan pembayaran THR berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan:
- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan atau lebih.
- Besaran THR dihitung berdasarkan upah pekerja/buruh.
Pemkot Depok berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Depok mendapatkan haknya. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja dalam menerima THR.
Proses pengaduan yang mudah diakses, baik secara online maupun offline, menunjukkan keseriusan Pemkot Depok dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pelaksanaan peraturan pemerintah terkait THR berjalan dengan lancar dan adil. Semoga dengan adanya inisiatif ini, permasalahan terkait pembayaran THR di Kota Depok dapat diminimalisir.