Pemkot Jambi Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Tertinggi Rp57.600
Pemerintah Kota Jambi menetapkan besaran zakat fitrah 2025 maksimal Rp57.600 per orang, dengan opsi pembayaran beras atau uang, serta rincian fidyah untuk yang berhalangan puasa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi antara Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi. Besaran zakat fitrah tertinggi yang ditetapkan adalah Rp57.600 per orang, memberikan pilihan pembayaran baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada standar satu sha' atau setara dengan makanan pokok untuk satu orang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan beras, sesuai Mazhab Syafi'i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang. Pemkot Jambi menyarankan penggunaan 2,5 kg beras per orang, atau 2,8 kg jika disesuaikan dengan konsumsi beras sehari-hari masyarakat.
Selain pembayaran dengan beras, Pemkot Jambi juga memberikan opsi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sesuai Mazhab Hanafi. Terdapat tiga kategori berdasarkan kualitas beras: beras kualitas tertinggi Rp57.600, kualitas sedang Rp51.200, dan kualitas rendah Rp40.000. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Rincian Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi
Pemkot Jambi menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dipilih. Masyarakat dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 2,8 kg per orang, atau dengan uang tunai sesuai dengan kualitas beras yang dipilih. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Beras: 2,5 - 2,8 kg per orang
- Uang (berdasarkan kualitas beras):
- Kualitas tertinggi: Rp57.600
- Kualitas sedang: Rp51.200
- Kualitas rendah: Rp40.000
Selain zakat fitrah, Pemkot Jambi juga memberikan penjelasan mengenai fidyah, yaitu pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang berhalangan. Terdapat tiga kriteria utama yang membolehkan pembayaran fidyah: orang sakit permanen yang diperkirakan tidak akan sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa, dan orang yang pikun atau hilang ingatan. Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.
Kemudahan Pembayaran Zakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah dan fidyah, Baznas Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lokasi, seperti masjid, mushola, dan langgar. Masyarakat dapat menghubungi UPZ terdekat untuk informasi lebih lanjut dan proses pembayaran. Dengan adanya standar dan kemudahan akses pembayaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pemkot Jambi berharap dengan adanya penetapan standar ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai syariat Islam. Masyarakat diberikan keleluasaan memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman masing-masing. Transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi fokus utama dalam pelaksanaan ibadah ini.