{{caption}}
Ratusan Warga Bengkulu Bayar Zakat Fitrah di Masjid Agung At-Taqwa

Menjelang Idul Fitri 1446 H, ratusan warga Bengkulu serahkan zakat fitrah berupa uang dan beras di Masjid Agung At-Taqwa, dengan pilihan nominal yang disesuaikan dengan jenis beras konsumsi.

{{caption}}
Zakat Fitrah di Jayawijaya: Rp95.000-Rp115.000 per Orang

MUI Jayawijaya menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar Rp95.000-Rp115.000 per orang, atau setara dengan 3 kg beras atau umbi-umbian.

{{caption}}
Kemenag Rejang Lebong Ajak Umat Muslim Bayar Zakat Fitrah Lewat UPZ

Kemenag Rejang Lebong mengimbau masyarakat Muslim membayar zakat fitrah melalui UPZ untuk penyaluran yang lebih efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak.

{{caption}}
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 dan Fidyah Rp60.000 untuk Jabodetabek

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah Rp47.000 dan fidyah Rp60.000 per jiwa di Jabodetabek untuk Ramadhan 1445 H, dengan target penghimpunan dana meningkat 15 persen.

{{caption}}
Pemkab OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp35.000 per Jiwa untuk 1446 H

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa atau 2,5 kg beras untuk Idul Fitri 1446 H, keputusan ini diambil setelah rapat bersama berbagai pihak terkait.

{{caption}}
Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45 ribu per jiwa, atau setara 2,7 kg beras, memberikan fleksibilitas pembayaran bagi masyarakat.

{{caption}}
Pemkab OKU Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp35.000 per Orang untuk Idul Fitri 1446 H

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H sebesar Rp35.000 per orang, atau setara 2,5 kg beras, berdasarkan hasil rapat bersama MUI dan tokoh agama setempat.

{{caption}}
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025: Rp47 Ribu per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram beras premium, dan fidyah Rp60.000 per jiwa per hari.

{{caption}}
Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk 2025

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau 2,5 kg beras untuk tahun 2025, mengacu pada ketentuan Jabodetabek.

{{caption}}
Baznas Singkawang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H: Rp35.100 - Rp54.000 per Jiwa

Baznas Kota Singkawang menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar 2,7 kg beras atau sejumlah uang yang setara, bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi.

{{caption}}
Belitung Timur Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa untuk 1446 H/2025 M

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa untuk tahun 1446 H/2025 M, mempertimbangkan harga beras dan hasil musyawarah berbagai pihak.

{{caption}}
Baznas Kota Madiun Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: Rp45.000 per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45.000 per jiwa atau 3 kg beras, dan fidyah Rp25.000, mempertimbangkan harga beras dan potensi kenaikannya.