Pemkot Serang Efisiensikan Anggaran Rp5 Miliar, Ikuti Instruksi Presiden
Pemerintah Kota Serang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp5 miliar pada tahun 2025 untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo terkait penghematan anggaran, dengan tetap memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
![Pemkot Serang Efisiensikan Anggaran Rp5 Miliar, Ikuti Instruksi Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230145.564-pemkot-serang-efisiensikan-anggaran-rp5-miliar-ikuti-instruksi-presiden-1.jpg)
Serang, 6 Februari 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp5 miliar di tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo terkait efisiensi anggaran di seluruh Indonesia. Penghematan ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Pemkot Serang dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Efisiensi Anggaran Rp5 Miliar di Pemkot Serang
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, mengumumkan rencana efisiensi anggaran tersebut pada Kamis lalu di Serang. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Serang akan segera menerbitkan instruksi resmi sebagai pedoman pelaksanaan efisiensi. "Sebagai informasi, kita harus ada efisiensi anggaran sekitar Rp5 miliar," ungkap Nanang.
Proses penghematan anggaran ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot Serang akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan mendalam. TAPD akan menganalisis setiap pos anggaran dan mengidentifikasi program atau kegiatan yang memungkinkan dilakukan penghematan tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Kita nanti bicarakan dengan internal TAPD. Seperti apa, pada program, kegiatan apa yang kita bisa hemat. Dalam waktu cepat kita akan melakukan efisiensi," tambah Nanang. Proses ini menandakan adanya perencanaan yang matang dan terukur dalam upaya efisiensi anggaran.
Prioritas Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Meskipun melakukan efisiensi anggaran yang cukup besar, Pemkot Serang memastikan bahwa hal ini tidak akan berdampak pada sektor layanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan. Nanang menegaskan bahwa anggaran untuk kedua sektor tersebut aman dan tidak akan diefisiensikan.
"Kalau pendidikan, kesehatan, kan sudah ada mandatory spending, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen. Itu tidak akan mungkin kita lakukan efisiensi," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Serang dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Keputusan ini selaras dengan peraturan yang telah ditetapkan, di mana anggaran pendidikan dan kesehatan memiliki porsi tertentu yang wajib dipenuhi. Dengan demikian, kualitas layanan di kedua sektor tersebut tetap terjaga.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden
Efisiensi anggaran di Pemkot Serang merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo dan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran. Langkah ini menunjukkan dukungan Pemkot Serang terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan negara.
Inpres tersebut menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pemkot Serang dengan segera menindaklanjuti inpres tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan nasional.
Dengan efisiensi anggaran sebesar Rp5 miliar, Pemkot Serang menunjukkan keseriusannya dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien. Proses yang melibatkan TAPD menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Prioritas tetap diberikan pada sektor pendidikan dan kesehatan, memastikan pelayanan dasar tetap terjaga.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran sebesar Rp5 miliar yang dilakukan Pemkot Serang merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan melibatkan TAPD dan memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara. Langkah ini juga menunjukkan responsifnya Pemkot Serang terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.