Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Banjarmasin Efisiensikan Anggaran 30 Persen di Tahun 2025
Pemkot Banjarmasin Efisiensikan Anggaran 30 Persen di Tahun 2025

Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memangkas 30 persen anggaran di tahun 2025 dengan mengurangi program yang kurang penting, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Serang Bidik Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar di 2025
Pemkot Serang Bidik Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar di 2025

Pemerintah Kota Serang menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp60 miliar pada tahun 2025 melalui penghematan berbagai pos, termasuk perjalanan dinas dan rapat di luar kota, untuk dialihkan pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Pemkot Batam Efisiensikan Anggaran: Fokus Tekan Biaya Seremonial dan Perjalanan Dinas
Pemkot Batam Efisiensikan Anggaran: Fokus Tekan Biaya Seremonial dan Perjalanan Dinas

Pemkot Batam efisiensikan anggaran sekitar Rp150 miliar dengan memangkas kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan bansos tak berkontribusi, demi peningkatan pelayanan publik.

Pemkab Bogor Efisiensikan Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemkab Bogor Efisiensikan Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkab Bogor menyusun konsep efisiensi anggaran mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen dan pengalihan anggaran ke sektor prioritas.

Efisiensi APBD Banten Rp1,2 Triliun: Layanan Publik Tetap Terjaga?
Efisiensi APBD Banten Rp1,2 Triliun: Layanan Publik Tetap Terjaga?

Pemerintah Provinsi Banten melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp1,2 triliun pada APBD 2025, namun memastikan pelayanan publik tetap terprioritaskan.

Pemkot Jambi Hemat Anggaran Rp44 Miliar, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
Pemkot Jambi Hemat Anggaran Rp44 Miliar, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Pemkot Jambi berhasil melakukan penghematan anggaran hingga Rp44 miliar melalui efisiensi berbagai pos anggaran, tanpa mengurangi program pembangunan infrastruktur prioritas.

DPRD DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri hingga Rp23 Miliar
DPRD DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri hingga Rp23 Miliar

DPRD DKI Jakarta efisiensikan anggaran APBD 2025, termasuk memangkas perjalanan dinas luar negeri hingga 50 persen, menjadi Rp23 miliar untuk mendukung program yang lebih strategis.

Pemkab Bogor Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas: Efisiensi demi Pelayanan Publik
Pemkab Bogor Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas: Efisiensi demi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Bogor memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bentuk efisiensi belanja daerah sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan harapan peningkatan efektivitas dan kualitas pelayanan masyarakat.

Efisiensi Anggaran DKI Jakarta: Rp1,5 Triliun untuk Pelayanan Publik
Efisiensi Anggaran DKI Jakarta: Rp1,5 Triliun untuk Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp1,5 triliun di berbagai sektor untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemkot Batam Hemat Anggaran Rp60 Miliar, Layanan Publik Terjamin
Pemkot Batam Hemat Anggaran Rp60 Miliar, Layanan Publik Terjamin

Pemerintah Kota Batam berhasil melakukan penghematan anggaran sekitar Rp60 miliar pada tahun 2025 melalui efisiensi berbagai pos belanja, tanpa mengurangi layanan publik dan kesejahteraan honorer.

Efisiensi Anggaran Banjarbaru Capai Rp8,7 Miliar: Fokus Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Efisiensi Anggaran Banjarbaru Capai Rp8,7 Miliar: Fokus Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp8,7 miliar, dengan fokus pada pengurangan belanja non-esensial tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkot Tangerang mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus membatasi belanja kegiatan seremonial dan non-esensial lainnya.