Pendataan Keluarga 2025: Strategi Jitu Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem
Pendataan Keluarga 2025 menjadi upaya strategis pemerintah dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, dengan target data terkumpul akhir September-Oktober 2025.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan bahwa Pendataan Keluarga (PK) 2025 merupakan strategi kunci dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Pendataan ini dimulai pada 16 Juni 2025 dan ditargetkan selesai pada Agustus 2025, dengan data akhir diharapkan rampung pada September atau Oktober 2025. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan integrasi data ke dalam sistem data tunggal nasional.
Wakil Menteri Dukbangga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menjelaskan bahwa PK 2025 sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan langkah krusial untuk mencapai visi tersebut. "Dalam visi dan misi Bapak Presiden Prabowo Subianto ada empat fokus utama terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, itu akan sulit terwujud jika kemiskinan dan kemiskinan ekstrem masih terjadi," ujar Isyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penting dalam pembaruan data sosial dan ekonomi nasional. Data yang akurat dan terintegrasi akan menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam memberantas kemiskinan. Pendataan Keluarga 2025 juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Data Akurat, Kebijakan Tepat Sasaran
Kemendukbangga/BKKBN menekankan pentingnya pemutakhiran data melalui PK 2025. Data yang akurat dan up-to-date sangat dibutuhkan untuk menyusun strategi yang tepat dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem. Proses pendataan ini akan menghasilkan informasi detail mengenai kondisi sosial ekonomi setiap keluarga di Indonesia, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Dengan data yang komprehensif, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya dan program bantuan sosial secara lebih efektif dan efisien. Hal ini akan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan mampu memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berada di garis kemiskinan.
Proses pendataan melibatkan koordinasi yang erat antar kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini memastikan konsistensi dan akurasi data yang dikumpulkan, serta integrasi data ke dalam sistem data tunggal nasional. Hal ini akan mempermudah pemantauan dan evaluasi program pengentasan kemiskinan.
Keterlibatan BPS juga memastikan kualitas data yang tinggi dan sesuai dengan standar metodologi statistik nasional. Integrasi data ke dalam sistem data tunggal nasional juga akan mempermudah akses data bagi berbagai pihak yang membutuhkannya, termasuk peneliti, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Landasan Hukum dan Implementasi
Pendataan Keluarga 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Undang-undang ini memberikan mandat kepada Kemendukbangga/BKKBN untuk mengolah dan menyajikan data kependudukan dan keluarga yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Pemutakhiran data melalui PK 2025 menjadi sangat penting mengingat adanya kebijakan baru terkait pengentasan kemiskinan ekstrem. Data yang akurat dan terkini akan menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas program-program yang telah dan akan dijalankan pemerintah.
Dengan demikian, PK 2025 bukan hanya sekadar pendataan rutin, tetapi merupakan bagian integral dari strategi nasional dalam mengatasi kemiskinan ekstrem. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih terinformasi dan efektif dalam menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Proses pengumpulan data yang berlangsung hingga Agustus 2025 diharapkan akan menghasilkan gambaran yang komprehensif tentang kondisi keluarga di Indonesia. Data ini akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Pendataan Keluarga 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Data yang akurat dan terintegrasi akan menjadi kunci dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Kerja sama antar kementerian dan lembaga, serta dukungan dari BPS, memastikan kualitas dan integrasi data ke dalam sistem data tunggal nasional. Dengan demikian, PK 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.