Penyerapan Belanja APBN Kalsel Terjaga Meski Ada Efisiensi Anggaran
Kinerja penyerapan belanja APBN di Kalimantan Selatan tetap terjaga di angka Rp4,58 triliun hingga Februari 2025, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Banjarmasin, 22 Maret 2025 (ANTARA) - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng), Syamsinar, menyatakan bahwa kinerja penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kalimantan Selatan (Kalsel) relatif baik hingga Februari 2025. Hal ini dicapai meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Syamsinar menekankan pentingnya menjaga penyerapan belanja APBN untuk mendorong perekonomian daerah.
Dalam paparannya pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel, Syamsinar memaparkan realisasi belanja negara di Kalsel mencapai Rp4,58 triliun atau 12,13 persen dari pagu anggaran. Rinciannya, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp692,10 miliar (7,01 persen dari pagu), sementara Belanja Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp3,89 triliun (13,94 persen).
Meskipun terdapat efisiensi anggaran, realisasi belanja APBN di Kalsel menunjukkan tren positif. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara tetap efektif dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meskipun dengan pagu anggaran yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi dan Target APBN Kalsel 2025
Penting untuk dicatat bahwa pagu belanja APBN di Kalsel pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 6,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, target pendapatan APBN Kalsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Hingga Februari 2025, realisasi pendapatan APBN Kalsel mencapai Rp820,38 miliar atau 3,73 persen dari target. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 64,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Syamsinar menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi capaian pendapatan APBN Kalsel. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas misalnya, mencapai Rp1.054,54 miliar, mengalami kontraksi 8,31 persen. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat Rp6,60 miliar, mengalami kontraksi signifikan sebesar 90,74 persen. Kontraksi ini disebabkan oleh perpindahan wajib pajak (WP) cabang yang melakukan setoran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP pusat terdaftar.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp823,74 miliar, namun mengalami kontraksi sebesar 218,51 persen. Syamsinar menjelaskan hal ini disebabkan peningkatan restitusi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan pajak lainnya tumbuh positif sebesar 149,61 persen, mencapai Rp87,01 miliar.
Imbauan dan Insentif Pemerintah
Syamsinar mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2025. Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Insentif PPN ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan mendorong konsumsi serta produktivitas tanpa mengurangi daya beli masyarakat. "Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN," jelas Syamsinar. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara keseluruhan, kinerja penyerapan belanja APBN di Kalsel menunjukkan ketahanan di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai strategi, termasuk insentif fiskal dan pengawasan yang ketat terhadap realisasi APBN.