Percepatan Sertifikasi Garam Nasional Pacu Produksi, Cegah Impor!
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi percepatan sertifikasi industri garam oleh BPOM yang meningkatkan produksi dan mengurangi ketergantungan impor garam.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi industri garam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mendorong peningkatan produktivitas dan produksi garam nasional. Hal ini disampaikan Zulhas di Jakarta, Selasa (4/3), setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas untuk sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zulhas menekankan pentingnya upaya ini mengingat Perpres 126 yang melarang impor garam, terutama untuk farmasi dan industri makanan minuman. "'Kan ada Perpres 126 yang melarang kita untuk impor garam lagi. Terutama garam untuk farmasi dan garam untuk industri makanan minuman. Kita enggak boleh impor lagi, dilarang oleh Perpres 126, tapi di sini kan belum cukup,'" ujar Zulhas. Oleh karena itu, ia mengapresiasi inisiatif BPOM dalam percepatan pemenuhan kebutuhan garam nasional.
Percepatan sertifikasi ini menjadi langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan garam nasional yang terus meningkat. Dengan adanya larangan impor, peningkatan produksi dalam negeri menjadi kunci untuk memenuhi permintaan pasar dan mencegah potensi kelangkaan di masa depan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
BPOM Percepat Sertifikasi CPOB Industri Garam
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa percepatan pemberian sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada industri garam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan garam farmasi dalam negeri. "'Kami sudah mempercepat, memberikan CPOB, sehingga tahun ini juga sudah sah memproduksi. Mudah-mudahan kita bisa penuhi kebutuhan garam farmasi kita,'" kata Taruna. Pemberian sertifikasi CPOB ini merupakan bukti komitmen BPOM dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produksi garam nasional.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah penyerahan sertifikat CPOB kepada PT UniChem Candi Indonesia. Penyerahan sertifikat ini telah meningkatkan kapasitas produksi garam farmasi nasional dari 12 ribu ton per tahun menjadi 14.640 ton per tahun. Langkah ini merupakan bagian dari antisipasi risiko kelangkaan garam pada tahun 2025, mengingat proyeksi peningkatan kebutuhan garam rata-rata 8 persen per tahun selama 6 tahun ke depan.
Peningkatan kebutuhan ini didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan dan pertumbuhan penduduk. BPOM terus berupaya untuk memastikan ketersediaan garam farmasi yang berkualitas dan aman untuk masyarakat Indonesia. Selain PT UniChem Candi Indonesia, beberapa perusahaan lain juga telah mendapatkan sertifikasi CPOB, antara lain PT Karya Daya Syafarmasi (Juni 2022, kapasitas 240 ton/tahun) dan PT Tudung Karya Daya Inovasi (Desember 2024, kapasitas 2.400 ton/tahun).
Meningkatkan Kapasitas Produksi Garam Nasional
Program percepatan sertifikasi industri garam oleh BPOM memberikan dampak positif pada peningkatan kapasitas produksi garam nasional. Dengan semakin banyaknya industri garam yang tersertifikasi CPOB, maka akan semakin tercukupi kebutuhan garam farmasi dan industri makanan minuman di Indonesia. Hal ini juga akan mengurangi ketergantungan pada impor garam dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri garam dalam negeri. Dengan kualitas dan kuantitas yang terjamin, industri garam nasional diharapkan mampu bersaing di pasar internasional. Sertifikasi CPOB juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjamin mutu dan keamanan produk garam yang dikonsumsi masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan lebih banyak lagi industri garam yang mendapatkan sertifikasi CPOB. Hal ini akan semakin memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi risiko kelangkaan garam di masa mendatang. Pemerintah akan terus mendukung dan mendorong industri garam nasional agar dapat berkembang dan meningkatkan kapasitas produksinya.
Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, Indonesia semakin dekat untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan dalam hal produksi garam. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung industri garam nasional dan memastikan ketersediaan garam berkualitas tinggi bagi masyarakat.