Polda Aceh Naikkan Status Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar
Polda Aceh resmi tingkatkan status dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Aceh Tengah ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan anggaran Rp5,3 miliar.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh secara resmi memulai penyidikan. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran pada tahun anggaran 2022-2023.
Peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini telah diputuskan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara. Gelar perkara melibatkan perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyatakan hal ini di Banda Aceh, Kamis.
Kombes Pol Zulhir Destrian menambahkan, keputusan diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat. Bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di dinas kesehatan tersebut. Perkara ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan untuk program dan kegiatan.
Peningkatan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah
Polda Aceh telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti awal untuk memulai penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus tersebut.
Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan, peningkatan status ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif. Gelar perkara tersebut melibatkan penyidik Polda Aceh dan perwakilan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum dan memiliki dasar yang kuat.
Keputusan untuk meningkatkan status kasus diambil setelah penyidik berhasil mengidentifikasi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Anggaran yang dimaksud berasal dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dana bantuan kesehatan, dana otonomi khusus Aceh, serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Modus Operandi dan Sumber Anggaran Terlibat
Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Aceh Tengah ini berpusat pada penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang belum dibayarkan. Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan penting. Kondisi ini menyebabkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan tidak mendapatkan pembayaran sesuai haknya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya unjuk rasa dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di dinas kesehatan setempat. Mereka menuntut pembayaran hak-hak mereka untuk kegiatan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Tuntutan ini menjadi pemicu awal bagi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Anggaran yang diduga dikorupsi ini bersumber dari berbagai alokasi dana. Sumber-sumber tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dana bantuan kesehatan, serta dana otonomi khusus Aceh. Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga termasuk dalam anggaran yang menjadi objek dugaan korupsi ini. Keberagaman sumber dana menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
Temuan Audit dan Proses Penyidikan Komprehensif
Menindaklanjuti tuntutan para pegawai, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektoratnya segera melakukan audit internal. Hasil audit tersebut sangat mengejutkan, karena ditemukan fakta bahwa ada 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan. Namun, kegiatan-kegiatan tersebut belum dibayar seluruhnya, dengan sisa pembayaran mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.
Berdasarkan temuan audit tersebut, penyidik Polda Aceh telah mengambil langkah-langkah penyidikan yang komprehensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas juga telah diamankan sebagai bagian dari bukti. Dokumen-dokumen terkait lainnya juga turut disita untuk memperkuat penyelidikan.
Kombes Pol Zulhir Destrian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan saksi dan pengamanan dokumen dilakukan dengan cermat untuk mengungkap seluruh fakta. "Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah," ujar Zulhir Destrian, menunjukkan validitas data yang diperoleh. Proses ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara.