Polda Jatim Pastikan Insiden di Pacitan Murni Kriminal, Bukan Terorisme
Polda Jatim menegaskan insiden di Polres Pacitan adalah kasus kriminal murni, bukan terorisme, meskipun salah satu pelaku merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

Insiden di Markas Kepolisian Resor (Polres) Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, yang sempat menimbulkan spekulasi terkait aksi terorisme, dipastikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai tindak pidana kriminal murni. Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas antara sebuah truk Elf dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB, yang untungnya tidak menimbulkan korban jiwa. Proses mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Satlantas Polres Pacitan kemudian menjadi titik awal insiden ini.
Kronologi kejadian berlanjut saat proses mediasi sekitar pukul 10.00 WIB. Dua orang datang mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf, yaitu BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 3.500 hingga 4.000 liter. Mereka kemudian mengancam petugas agar truk tersebut segera dikeluarkan. Hal ini yang sempat memicu kekhawatiran akan adanya aksi terorisme.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dengan tegas membantah adanya indikasi aksi teror. "Memang terjadi pengancaman terhadap petugas, tetapi tidak ada ancaman bom atau ledakan seperti yang sempat diberitakan," tegas Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin. Penyidik juga tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme.
Kronologi dan Motif Insiden
Meskipun tidak ada kaitan dengan terorisme, ditemukan senjata tajam seperti golok di kendaraan para pelaku. Namun, perlu ditekankan bahwa senjata tajam tersebut tidak berada di dalam truk Elf yang mengangkut BBM. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme, namun Polda Jatim memastikan bahwa insiden ini murni kriminal dan tidak ada kaitannya dengan jaringan radikal.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim. Penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul dan tujuan distribusi BBM subsidi yang mereka bawa. "Kami juga masih menelusuri dari mana BBM itu diperoleh dan hendak dibawa ke mana," kata Abast. Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut tentang motif dibalik aksi pengancaman tersebut.
Polisi telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Polda Jatim menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam kasus ini, kesimpulan awal yang mengaitkan insiden dengan terorisme terbukti keliru setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dengan ditegaskannya insiden ini sebagai kasus kriminal murni, diharapkan masyarakat dapat kembali tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kesimpulannya, kasus di Polres Pacitan merupakan kasus kriminal murni yang melibatkan pengancaman dan perlawanan terhadap petugas. Meskipun salah satu pelaku memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana terorisme, kasus ini tidak memiliki kaitan dengan jaringan terorisme. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada para pelaku.