Polda Kaltim Ungkap Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Pelaku Dibekuk
Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu asal Malaysia dan menangkap tiga pelaku yang tergiur upah Rp200 juta per orang.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram asal Malaysia. Tiga pelaku, berinisial R, N, dan P, telah ditangkap di Samarinda. Ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan tergiur dengan upah fantastis yang ditawarkan, yaitu Rp200 juta per orang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, di dua lokasi berbeda di Samarinda. Dua tersangka, R dan P, ditangkap di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan sebuah perumahan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 kilogram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah perumahan lain, di mana polisi menemukan 29 kilogram sabu tambahan dan menangkap tersangka N.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan dalam dua koper di dalam sebuah mobil minibus hitam. Berdasarkan hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur darat via Kalimantan Utara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan jalur darat dari Kalimantan Utara untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia. Upah yang besar menjadi daya tarik utama bagi para pelaku untuk mengambil risiko tinggi dalam menjalankan aksi penyelundupan ini. "Berdasarkan hasil penelusuran sementara, mereka mendapatkan upah fantastis tersebut jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, menunjukkan perencanaan yang matang dari para pelaku. Pembagian lokasi penyimpanan sabu juga mengindikasikan upaya untuk mengurangi risiko penangkapan. Penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 kilogram sabu dan sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Bukti-bukti tersebut akan menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Prinatoro, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Beliau menekankan bahwa Kalimantan Timur tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga menjadi pasar konsumen narkoba. "Bila dilihat dari modus, Kaltim ini tidak hanya sebagai jalur peredaran, namun juga jadi konsumen," kata Irjen Pol. Endar Prinatoro.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi dan memperketat pengawasan di jalur darat dan perairan. Hal ini penting untuk mencegah masuknya narkoba dari negara tetangga dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim juga akan terus mendalami jaringan internasional yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kerjasama antar lembaga penegak hukum baik di tingkat nasional maupun internasional akan sangat penting untuk membongkar seluruh jaringan dan memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas perlu terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkoba.