Polda Sulsel Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros
Polda Sulsel menyelidiki dugaan pengkavlingan lahan negara di hutan mangrove Maros, Sulawesi Selatan, yang melibatkan penerbitan SHM dan berpotensi melanggar aturan serta merusak lingkungan.
![Polda Sulsel Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/180033.850-polda-sulsel-selidiki-dugaan-kavling-hutan-mangrove-maros-1.jpeg)
Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove di Maros
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan pengkavlingan lahan negara di hutan mangrove Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Penyelidikan ini bermula dari laporan adanya perusakan dan penebangan pohon mangrove di lokasi tersebut, bahkan sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ambo Masse seluas 28.055 meter persegi dengan nomor 02974.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemda, dan Pemprov Sulsel tengah dilakukan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan tersebut. Ia menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam penggunaan lahan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri acara arak-arakan Dewa dan Budaya dalam rangkaian perayaan Cap Go Meh di Makassar.
Penyelidikan dan Respon Pemerintah
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, juga merespon kasus ini dengan melakukan verifikasi lahan. Ia menekankan pentingnya penggunaan regulasi yang berlaku, melibatkan KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam proses penyelidikan. Pemprov Sulsel akan mengkaji kembali aturan dan regulasi yang berlaku terkait kasus ini. Jika terbukti melanggar aturan, akan ada tindak lanjut tegas.
Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP juga telah memberikan arahan untuk melihat kembali hasil kajian di lapangan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah dipanggil untuk meninjau dan memastikan kesesuaian dengan aturan dan SOP yang berlaku.
Sorotan dari Kalangan Pemerhati Lingkungan
Ayu Wahyuni, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, menyoroti pentingnya tata ruang dalam menjaga ekosistem lingkungan. Ia menekankan peran pengawasan dan pengendalian tata ruang untuk mengurangi dampak perubahan iklim, seperti abrasi, serta dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seluas 19,97 juta hektare hingga 2024, namun praktik mafia tanah masih sering terjadi.
Senada dengan Ayu, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Ahmad Yusran, mengecam pembalakan liar ribuan pohon mangrove dan pengklaiman lahan tersebut. Ia menyoroti ironi adanya bangunan Bank Sampah Induk (BSI) di lokasi tersebut yang dibangun menggunakan anggaran negara. Ahmad menekankan pentingnya kelestarian hutan mangrove bagi keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, pencegahan banjir, dan ketahanan lingkungan.
Penjelasan dari BPN Maros
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM tersebut diterbitkan pada 2009 berdasarkan alas hak rincik sebelum sertipikat resmi dikeluarkan pemerintah. Namun, hal ini menjadi permasalahan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan mangrove, sehingga status lahan berubah menjadi kawasan pesisir yang dilindungi. Ia menambahkan bahwa ada dua sertipikat yang diterbitkan sebelum lokasi tersebut masuk zona mangrove.
Kesimpulan
Kasus dugaan kavling hutan mangrove di Maros ini menjadi sorotan dan tengah diselidiki oleh pihak berwajib. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak dan menekankan pentingnya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.