Polres Aceh Besar Kembangkan 13 Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Polres Aceh Besar mengembangkan 13 lahan pertanian di berbagai kecamatan untuk mendukung program swasembada pangan nasional, menanam berbagai komoditas seperti pepaya, singkong, dan cabai.

Polres Aceh Besar, Aceh, gencar mengembangkan 13 lahan pertanian di berbagai kecamatan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan, dengan melibatkan berbagai desa dalam program percontohan. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian dan pemerintah daerah, untuk memastikan keberhasilannya.
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Besar, Iptu Mizan, menjelaskan bahwa setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Besar memiliki satu lahan pertanian binaan. Lahan-lahan tersebut telah ditanami beragam komoditas pangan, mulai dari buah-buahan seperti pepaya dan semangka, hingga sayuran seperti cabai dan sawi, serta palawija. Iptu Mizan menekankan komitmen Polres Aceh Besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lahan pertanian, serta memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jumlah lahan yang menjadi binaan Polres Aceh Besar adalah 13 lahan pertanian dalam wilayah hukum Polres Aceh Besar yang mana setiap kecamatan terdapat satu lahan binaan pertanian," jelas Iptu Mizan dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (7/3).
13 Desa Percontohan Program Swasembada Pangan
Sebanyak 13 desa terpilih menjadi percontohan program swasembada pangan ini. Desa-desa tersebut mengembangkan berbagai komoditas dengan luas lahan yang bervariasi. Desa Jantho Makmur, misalnya, menanam pepaya di lahan seluas 4.000 m². Sementara itu, Desa Suka Mulia, Lembah Seulawah, fokus pada budidaya singkong di lahan seluas 10.000 m², dan Desa Iboh Tunong Seulimeum mengembangkan cabai di lahan seluas 15.000 m².
Desa Lampoh Raja Kota Cot Glie dan Desa Lampisang mengembangkan singkong dan palawija dengan lahan masing-masing 9.000 m² dan 5.000 m². Desa Lampanah Baro Indrapuri dan Desa Lam Ara Tunong fokus pada penanaman cabai, sawi, bayam, dan kacang panjang dengan lahan seluas 300 m² dan 1.000 m².
Desa Sebam Lhok Montasik dan Desa Meunasah Masjid Leupung menanam timun di lahan seluas 5.000 m², sedangkan Desa Krueng Mak Simpang Tiga mengelola cabai dan ubi di lahan seluas 1.000 m². Desa Mon Ikeuen Lhoknga membudidayakan semangka di lahan seluas 4.000 m², dan Desa Teungoh Blang Mee Lhong serta Desa Lampeng Pulo Aceh, menanam cabai merah di lahan seluas 5.000 m² dan 10.000 m².
Sosialisasi dan Pengawasan untuk Keberhasilan Program
Polres Aceh Besar tidak hanya fokus pada pengembangan lahan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok tani. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya swasembada pangan dan peran serta masyarakat dalam mencapai tujuan tersebut. "Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun kelompok tani tentang pentingnya swasembada pangan dan peran mereka dalam mencapai tujuan tersebut," tegas Iptu Mizan.
Selain sosialisasi, pengawasan juga menjadi bagian penting dari program ini. Polres Aceh Besar berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian dan pemerintah daerah, untuk mengawasi kegiatan pertanian dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan program swasembada pangan. "Kami berkolaborasi dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dinas Pertanian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan program swasembada pangan dapat berjalan lancar," tambah Iptu Mizan.
Program pengembangan lahan pertanian oleh Polres Aceh Besar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan di Aceh Besar dan mendukung program Asta Cita pemerintah.