Polres Langsa Ringkus Tiga Pengedar 10 Kg Ganja di Langsa
Polres Langsa berhasil menangkap tiga pengedar ganja seberat 10 kg di Langsa, Aceh, berkat informasi dari masyarakat, menyelamatkan ribuan potensi pengguna.

Polisi Langsa Berhasil Ungkap Peredaran Ganja 10 Kg
Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap kasus peredaran narkotika kembali menjadi sorotan. Tiga tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan 10 kilogram ganja di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh pada Selasa, 21 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Ketiga tersangka, MR (20), MZ (32), dan SB (37), semuanya warga Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian. AKP Mulyadi, Kasat Reserse Narkoba Polres Langsa, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik ketiganya sebelum akhirnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu karung berisi 10 kilogram ganja di dalam mobil yang mereka gunakan.
Asal Ganja dan Rencana Penjualan
Menurut AKP Mulyadi, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan rencananya akan dijual di Kota Langsa seharga Rp7 juta. Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu dua telepon genggam dan satu unit mobil minibus. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Ancaman Hukuman dan Dampak Penangkapan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. AKP Mulyadi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, mengingat satu gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna.
Apresiasi dan Sinergi dengan Masyarakat
Polres Langsa menyampaikan apresiasi atas informasi dan kerja sama masyarakat yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.