Polresta Sorong Musnahkan 6 Kg Ganja, Bukti Keseriusan Berantas Narkoba
Polresta Sorong memusnahkan barang bukti ganja seberat 6 kg hasil pengungkapan tiga kasus narkoba pada Januari 2025, menunjukkan komitmen tegakkan hukum di Kota Sorong.

Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya, Selasa (25/3) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan di Sorong, Papua Barat Daya, sebagai wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menjelaskan aksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di Kota Sorong. Barang bukti ganja tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan tiga kasus terpisah pada Januari 2025.
Pemusnahan ini menandai langkah tegas Polresta Sorong dalam perang melawan narkoba. Kapolresta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Sorong tanpa henti. "Kita tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba jenis apa pun itu yang beredar di Kota Sorong," tegas Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga laporan polisi (LP) berbeda. Ketiga kasus tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan jumlah signifikan dan melibatkan beberapa tersangka. Proses hukum akan terus berjalan bagi para tersangka yang terlibat.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tiga Laporan Polisi
Kasus pertama tertuang dalam LP A Nomor 4 Tahun 2025, dengan tersangka berinisial MS. Polisi mengamankan 75 bungkus plastik berisi ganja seberat 1,5 kilogram. Tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
Kasus kedua tercantum dalam LP 05 Tahun 2025, dengan tersangka AN dan LS. Keduanya ditangkap di areal kedatangan Bandara DEO Sorong pada Minggu, 19 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan berupa 300 bungkus plastik ganja seberat 4,6 kilogram. Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sama dengan tersangka MS.
Kasus ketiga tercatat dalam LP A Nomor 3 Tahun 2025, dengan tersangka MT yang ditangkap di Distrik Sorong Timur. Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik ganja seberat 27 gram. Tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Secara keseluruhan, Polresta Sorong berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 6 kilogram dari tiga kasus tersebut. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup signifikan di Kota Sorong. Ancaman hukuman yang berat bagi para tersangka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkoba.
Polresta Sorong berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif. Dengan adanya hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.
Pemusnahan barang bukti ganja ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Sorong dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sorong. Polisi mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.