Polresta Mataram Tahan Pegawai Perpustakaan Atas Dugaan Pelecehan Tiga Siswi SDIT
Polresta Mataram menahan MFB, pegawai perpustakaan SDIT di Mataram, atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi; tersangka membantah, namun bukti kuat mengarah pada unsur pidana.
![Polresta Mataram Tahan Pegawai Perpustakaan Atas Dugaan Pelecehan Tiga Siswi SDIT](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220151.117-polresta-mataram-tahan-pegawai-perpustakaan-atas-dugaan-pelecehan-tiga-siswi-sdit-1.jpg)
Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2 Februari 2024 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menahan seorang pegawai perpustakaan berinisial MFB atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Penahanan Tersangka dan Peran Sekolah
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya, menyatakan bahwa penahanan MFB dilakukan di Rutan Polresta Mataram. Pihak sekolah, merespon cepat kasus ini dengan memberhentikan MFB dari pekerjaannya. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen sekolah dalam melindungi siswinya.
Meskipun MFB membantah semua tuduhan, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk keterangan dari para korban dan saksi, cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh MFB.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Peristiwa pelecehan terjadi di perpustakaan sekolah. Yang mengejutkan, tidak ada modus operandi tertentu yang digunakan MFB. Ia secara spontan menyentuh bagian sensitif korban. Lebih memprihatinkan, salah satu korban bahkan mengalami pelecehan sebanyak dua kali.
Ketidakhadiran modus operandi seperti iming-iming atau paksaan membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan potensi bahaya yang mengintai anak-anak di lingkungan yang seharusnya aman dan terlindungi.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum
Penyidik menjerat MFB dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Proses hukum akan terus berjalan. Polresta Mataram akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi SDIT di Mataram ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat di lingkungan pendidikan. Penahanan MFB diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan rasa aman bagi para korban dan keluarga mereka.