Polri Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran Minyakita di Distributor Tangerang
Polri dan Kemendag melakukan sidak di distributor Minyakita Tangerang, PT Jujur Sentosa, dan memastikan tidak ditemukan kecurangan terkait takaran produk.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, bersama Satgas Pangan Polri, telah melakukan sidak ke PT Jujur Sentosa, sebuah distributor Minyakita di Tangerang, Banten, pada tanggal 12 Maret. Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya kecurangan, khususnya terkait pengurangan takaran minyak goreng. Hasilnya, pihak berwenang menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses produksi dan distribusi Minyakita oleh perusahaan tersebut.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kepala Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan manual menunjukkan takaran Minyakita dalam kemasan pouch 1 liter sesuai dengan ukuran yang tertera. PT Jujur Sentosa, yang berdiri sejak 2015, memiliki kapasitas produksi yang cukup besar, yaitu rata-rata 150 ton per hari atau sekitar 4.500 ton per bulan. Produk-produknya didistribusikan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sidak ini juga melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa tujuan sidak adalah untuk memastikan seluruh mata rantai pasokan MinyaKita mendistribusikan minyak goreng sesuai takaran yang tertera pada kemasan. Kemendag berharap seluruh stakeholder yang terlibat dalam produksi MinyaKita memproduksi sesuai takaran dan harga yang telah diatur dalam undang-undang.
Hasil Sidak dan Respon Pihak Distributor
Manajer Operasional PT Jujur Sentosa, Samuel, menyambut baik sidak tersebut. Ia menilai sidak mendadak oleh Satgas Pangan Polri dan Kemendag sebagai langkah positif untuk mengawasi produk MinyaKita dan memastikan kualitasnya di pasaran. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok.
Samuel juga memastikan bahwa produk MinyaKita produksi PT Jujur Sentosa telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan terbuka untuk dilakukan pengecekan kapanpun oleh pihak berwenang, sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap kualitas produk.
PT Jujur Sentosa, dengan kapasitas produksinya yang besar, memainkan peran penting dalam distribusi Minyakita di wilayah Jabodetabek. Hasil sidak ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan standar yang berlaku.
Kehadiran BPOM dan SNI pada produk Minyakita dari PT Jujur Sentosa menunjukkan upaya perusahaan untuk menjaga kualitas dan keamanan produknya. Hal ini juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dan Kemendag di PT Jujur Sentosa menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan dalam takaran Minyakita. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan pemerintah berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi konsumen. Transparansi dan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok seperti Minyakita.