Presiden Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan: 526.144 Hektare Kembali ke Negara
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk mencabut izin 18 perusahaan pengelola hutan seluas 526.144 hektare karena dinilai tak dimanfaatkan secara maksimal, lahan tersebut akan kembali menjadi hutan negara.
![Presiden Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan: 526.144 Hektare Kembali ke Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220209.962-presiden-cabut-izin-18-perusahaan-pengelola-hutan-526144-hektare-kembali-ke-negara-1.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin pengelolaan hutan milik 18 perusahaan. Keputusan ini diambil pada Senin, 3 Januari 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Langkah tegas ini menyita perhatian publik karena luas area hutan yang terdampak mencapai ratusan ribu hektare.
Alasan di balik pencabutan izin ini adalah karena ke-18 perusahaan tersebut dinilai gagal memanfaatkan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah mereka peroleh. Meskipun beberapa perusahaan telah memegang izin sejak lama, bahkan ada yang sejak tahun 1997, pemanfaatannya dinilai tidak optimal. Presiden menekankan pentingnya memaksimalkan fungsi hutan untuk kepentingan nasional.
Raja Juli Antoni, usai menghadap Presiden, menjelaskan bahwa area hutan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Total luas lahan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai angka yang fantastis, yaitu 526.144 hektare. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari kebijakan yang diambil pemerintah.
Sebelum mengambil keputusan pencabutan izin, Kementerian Kehutanan telah melakukan serangkaian prosedur. Mereka telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan izin. Peringatan juga telah diberikan sebelum akhirnya Presiden memberikan persetujuan untuk mencabut izin tersebut.
Mekanisme pencabutan izin ini, menurut Menhut, telah melalui proses yang terukur. "Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," jelas Raja Juli. Peraturan Menteri terkait pencabutan izin ini direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dengan pencabutan izin tersebut, luas lahan hutan seluas 526.144 hektare akan kembali menjadi hutan negara. Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan lahan tersebut. "Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara," tambah Raja Juli. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Dalam pertemuannya dengan Presiden, Menhut juga menyampaikan laporan kemajuan program-program Kementerian Kehutanan. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. "Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan hutan kita tetap harus lestari," ujar Raja Juli.
Menhut menegaskan kembali pentingnya pelestarian hutan di Indonesia. Hutan Indonesia harus tetap lestari dan berfungsi sebagai paru-paru dunia. Namun, pembangunan tetap harus berjalan dan hasilnya harus dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan.