{{caption}}
Menhut Cabut 18 Izin PBPH: Alarm bagi Pelaku Usaha Hutan

Pencabutan 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk memenuhi kewajiban mereka.

{{caption}}
Kemenhut Cabut 18 Izin Pemanfaatan Hutan: 526.144 Hektare Kembali Jadi Kawasan Negara

Kementerian Kehutanan mencabut 18 izin pemanfaatan hutan seluas 526.144 hektare di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, mengembalikan lahan tersebut ke negara.

{{caption}}
Presiden Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan: 526.144 Hektare Kembali ke Negara

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk mencabut izin 18 perusahaan pengelola hutan seluas 526.144 hektare karena dinilai tak dimanfaatkan secara maksimal, lahan tersebut akan kembali menjadi hutan negara.