18 Izin Perusahaan Pengelola Hutan Dicabut! Ini Alasannya
Presiden Jokowi menginstruksikan pencabutan izin pengelolaan hutan 18 perusahaan seluas 526.144 hektare karena dinilai tak dimanfaatkan, dengan rencana pemanfaatan lahan untuk hutan negara dan BUMN.
![18 Izin Perusahaan Pengelola Hutan Dicabut! Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220153.154-18-izin-perusahaan-pengelola-hutan-dicabut-ini-alasannya-1.jpeg)
Presiden Jokowi baru-baru ini memerintahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHH) dari 18 perusahaan. Alasannya? Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai gagal memanfaatkan izin yang telah diberikan.
Langkah tegas ini diambil karena Presiden ingin memaksimalkan pemanfaatan hutan. Menteri Antoni menyampaikan hal ini seusai rapat dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin lalu. Luas lahan yang terdampak pencabutan izin mencapai 526.144 hektare, membentang dari Aceh hingga Papua.
Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan IUPHH pada periode yang berbeda, ada yang sejak tahun 1997 dan 1998, serta beberapa lainnya pada tahun 2006 dan 2010. Sebelum pencabutan izin dilakukan, Kementerian Kehutanan telah melalui beberapa proses, termasuk mempertanyakan penggunaan izin dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Antoni menegaskan bahwa terdapat mekanisme peringatan yang jelas sebelum pencabutan izin dilakukan. Proses ini sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan disetujui Presiden. Kebijakan pencabutan izin ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang direncanakan terbit pada Senin atau Selasa.
Lalu, bagaimana dengan lahan hutan setelah pencabutan izin? Lahan tersebut akan berubah status menjadi hutan negara. Pemerintah berencana untuk menerbitkan izin baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Perhutani, untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Dengan demikian, pemanfaatan hutan tetap terjaga dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Menteri Antoni juga melaporkan progres dan hasil langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kementeriannya. Kementerian Kehutanan selalu berupaya untuk menyeimbangkan antara pembangunan kehutanan dan keberlanjutan hutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hutan Indonesia tetap lestari.
Menteri Antoni menekankan pentingnya keberlanjutan hutan Indonesia. Namun, pembangunan tetap harus berlanjut dan hasilnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan hutan sebagai kawasan cadangan pangan, energi, dan air bukan termasuk deforestasi, malah dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Pencabutan izin ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui BUMN yang akan mengelola kawasan tersebut.