Provinsi Baru Natuna-Anambas: Strategi Jaga Kedaulatan di Perbatasan
Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan Indonesia di perbatasan, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Pada pekan ketiga April 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadiri diskusi publik di Natuna terkait percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas. Diskusi ini dihadiri ratusan masyarakat Natuna yang mengenakan pakaian adat, menandakan dukungan besar terhadap pembentukan provinsi baru ini. Tujuan utama pembentukan provinsi ini adalah untuk memperkuat kedaulatan dan keamanan negara di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan China dan Malaysia.
Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas didorong oleh Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA), yang dibentuk oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. Mereka berpendapat bahwa Natuna dan Anambas, sebagai etalase Indonesia di utara, membutuhkan perhatian khusus untuk kesejahteraan masyarakat dan penegasan kedaulatan di Laut Natuna Utara, yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal kapal ikan asing dan kapal penjaga pantai China. Keterbatasan otonomi dan aksesibilitas yang buruk ke pusat pemerintahan di Tanjungpinang dan Jakarta menjadi hambatan utama pembangunan di kedua wilayah tersebut.
Letak geografis Natuna dan Anambas yang terpencil dan akses transportasi yang terbatas menjadi kendala utama pembangunan. Jarak yang jauh ke Tanjungpinang (700-800 km) dan keterbatasan penerbangan (hanya satu kali sehari mulai Mei 2025) serta jadwal kapal laut yang tidak menentu, dengan biaya dan risiko perjalanan yang tinggi, semakin memperparah situasi. Pembentukan provinsi baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali dan mengoptimalkan kewenangan pemerintahan untuk percepatan pembangunan.
Rekomendasi dan Dukungan Pembentukan Provinsi Baru
Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Natuna-Anambas telah diberikan secara tertulis oleh Bupati Natuna (2021-2025), Wan Siswandi (Juli 2023), Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (awal 2024), dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Imam Setiawan. Meskipun secara administrasi belum memenuhi syarat pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pertimbangan strategis kedaulatan negara menjadi alasan utama dukungan tersebut. Gubernur Ansar Ahmad dan Bupati Cen Sui Lan menekankan pentingnya pembentukan provinsi baru dalam konteks strategi nasional, mengingat letak geografisnya yang strategis di perbatasan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi, juga mendukung pembentukan provinsi baru ini. Ia berpendapat bahwa pemekaran wilayah ini penting untuk menjaga kedaulatan NKRI, memperkuat pertahanan di kawasan regional ASEAN-Asia, mempercepat kesejahteraan masyarakat, memperpendek jarak antar wilayah, dan pemerataan pembangunan. Pembentukan provinsi ini dinilai akan mempermudah pengembangan potensi sumber daya perikanan, minyak dan gas di Natuna-Anambas.
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang selama ini dialokasikan ke Provinsi Kepri dapat lebih terfokus pada pembangunan di Natuna-Anambas, mengingat sebagian besar pengeboran minyak berada di dekat wilayah ini. Pemerintah pusat juga diyakini tidak perlu khawatir akan kemandirian provinsi baru ini, terutama jika diberikan kewenangan khusus berupa perluasan batas laut.
Pembentukan provinsi baru ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi sumber daya perikanan yang melimpah di wilayah tersebut. Lebih dari 90 persen wilayah Kepri berupa laut, dengan potensi lestari perikanan lebih dari 1 juta ton per tahun, sebagian besar berada di Natuna dan Anambas. PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Pulau Serasan juga berpotensi meningkatkan perekonomian daerah melalui perdagangan dengan Malaysia dan negara-negara lain.
Potensi dan Kemandirian Provinsi Natuna-Anambas
Dengan dukungan politik yang kuat dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat, serta pertimbangan strategis terkait kedaulatan, ekonomi, dan pemerataan pembangunan, Natuna dan Anambas dinilai telah memenuhi syarat substantif untuk menjadi provinsi baru. Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna-Anambas bukan sekadar keinginan lokal, tetapi bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan dan memajukan wilayah perbatasan. Provinsi ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan geopolitik, kesenjangan pembangunan, dan kebutuhan kemandirian daerah di wilayah perbatasan.
Pembentukan provinsi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Natuna dan Anambas, sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal dan aksesibilitas yang lebih baik, provinsi baru ini berpotensi menjadi wilayah yang maju dan mandiri.