PSI Desak Penundaan Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Dinilai Memberatkan Warga
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Francine Widjojo, mendesak penundaan kenaikan tarif air PAM Jaya yang dinilai memberatkan warga, khususnya penghuni apartemen, karena tidak sesuai aturan dan berpotensi melanggar hukum.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Isi surat tersebut adalah permohonan penundaan dan peninjauan kembali atas kenaikan tarif air bersih PAM Jaya. Langkah ini diambil setelah Francine menerima keluhan langsung dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Kenaikan tarif air bersih PAM Jaya, yang rencananya berlaku Februari 2025, menjadi sorotan utama. P3RSI melaporkan kenaikan hingga 71,3 persen untuk pelanggan apartemen (kelompok K III), yang dianggap sangat memberatkan dan berdampak pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Francine Widjojo menilai kenaikan tarif ini tak berdasar kuat. Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan rujukan, menurutnya, hanya mengatur kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Padahal, PAM Jaya saat ini baru menyediakan layanan air bersih.
Lebih lanjut, Francine menemukan kejanggalan dalam Surat Edaran PAM Jaya Nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024. Surat edaran tersebut, menurut Francine, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena menyatakan penerapan tarif baru untuk layanan air bersih, bukan air minum seperti yang tertera dalam Keputusan Gubernur.
Menurut Francine, jika PAM Jaya ingin menaikkan tarif air bersih, diperlukan payung hukum berupa peraturan perundang-undangan khusus tentang tarif air bersih. Ia juga menekankan bahwa tarif air bersih seharusnya lebih rendah daripada tarif air minum.
Warga yang tergabung dalam P3RSI, selain meminta penundaan kenaikan tarif, juga mengajukan perubahan klasifikasi tarif air minum untuk pelanggan apartemen dari kelompok K III ke kelompok K II. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan kondisi penghuni rumah susun.
Francine menegaskan, kenaikan tarif untuk penghuni apartemen melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024. Aturan tersebut menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan, sehingga tarif batas atas air minum PAM Jaya seharusnya tidak lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik.
Namun, tarif yang diterapkan untuk kelompok K III (apartemen, kondominium, gedung tinggi, niaga/industri besar, dan pelabuhan) mencapai Rp21.500 hingga Rp23.000 per meter kubik. Angka ini jelas melebihi ketentuan yang berlaku dan dinilai memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, PSI mendesak Pemprov DKI untuk segera meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif ini.